Kepri,CakraNEWS.ID-Mengatasi berbagai permasahlaan tindak pidana transnasional di perairan perbatasan Indonesia dan Malaysia dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (DITPOL AIRUD) Polda Kepri melalui penandantanganan Surat Rendezvous (RV) dengan Polis Marin Wilayah 2 Polis Diraja Malaysia, Kamis (4/7/2019)
“Penandatangan Surat RV antara Ditpol Airud Polda Kepri bersama dengan Polis Marin wilayah 2 Polis Diraja Malaysia, yang berlangsung di Perairan Kukup Malaysia di koordinat 1⁰16’00” N 103⁰25’00” S, adalah membahas mengenai Koordinasi serta pertukaran informasi berkaitan dengan tindak pidana Transnasional antar kedua Negara tentang modus peredaran tindak pidana Narkoba, Pekerja Migran ilegal dan tindak pidana penyelundupan serta issue-issue tindak pidana yang sering terjadi di wilayah perbatasan antar Negara,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. S. Erlangga dalam rilisnya kepada Wartawan, Jumat (5/7/2019).
Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menjelaskan proses pendatangan Surat RV antara Ditpolairud Polda Kepri dengan Polis Marin wilayah 2 Polis Diraja Malaysia di Perairan Kukup di koordinat 1⁰16’00” N 103⁰25’00” S, dihadiri oleh Direktur Polairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Wadiresnarkoba Polda Kepri, Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Kepri, Kasubditpatroli Ditpolairud Polda Kepri, Kanit 2 Sie Intelair Ditpolairud Polda Kepri, Baminopsnal Ditpolairud Polda Kepri, Danpal beserta ABK KPC XXXI-2006, Supt Hj Noor Azman Jamal, Timbalan Komander PPM W2 (Wakil Dir PPM), DSP Ahmad Amri Abd Rahman, KB Intel/Op, DSP Hj Salihin Othman, KB Admin, ASP Aziz Siyon, Insp Fadli Ramli, Anggota Kapal Patroli PC 4 dan RH 15.
Pelaksanaan awalnya dilakukan Dirpolairud Polda Kepri yang didampingi Wadir Narkoba Polda Kepri beserta rombongan bertolak dari Dermaga Ditpolairud Polda Kepri menuju perairan Kukup Malaysia menggunakan KPC XXXI-2006, pada Kamis (4/7/2019) sekitar 08.00 WIB. Pelaksanaan Koordinasi dilanjutkan dengan kegiatan penandatanganan Surat Rendezvous (RV) pertukaran cinderamata, dan foto bersama. (CNI-01)