Aceh,CNI- Sindikat peredaran gelap narkotika yang diduga di seludupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Provinsi Nangroh Aceh Darusallam, berhasil di gagalkan oleh Bea Cukai bersama Bandan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia, Rabu (16/1/2019).
Informasi yang di kutip CakraNEWS.ID, dari Tribrata News Polri, Kamis (17/1/2019) mengulas terbongkarnya sindikat peredaran narkotika jaringan Internasional antara Malaysia dan Indonesia setelah pihak Bea Cukai dan BNN RI,berhasil mengamankan KM Karibia yang mengangkut barang bukti narkotika berupa sabu seberat 70 Kg dan 2 bungkus pil ekstasi.
Tidak hanya mengamankan barang bukti 70 Kg Narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus Pil Ekstasi, tim gabungan Bea Cukai dan BNN RI juga meringkus 3 ABK (anak buah kapal) yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Drs. Arman Depari mengatakan, barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi ditemukan petugas di bawah kemudi kapal.
“Hasil penggeledahan di dalam kapal ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 70 bungkus sabu dan 2 bungkus ektasi. Sehingga berat totalnya sekitar 72 kg. Tim juga mengamankan GPS dan alat navigasi, ponsel, telepon satelite,” jelas Deputi Pemberantasan BNN.
Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia dan diduga diserah terimakan untuk diedar di Indonesia di tengah lautan-perbatasan Indonesia-Malaysia. Selanjutnya puluhan kilogram sabu dan ekstasi itu dibawa ke wilayah Aceh menggunakan KM Karibia.Penyelundupan narkoba tersebut dikendalikan narapidana Lapas Tanjung Gusta, Medan atas nama Ramli.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN, Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, SH, menyampaikan BNN bersama Polri telah berhasil mengungkap 33.974 kasus narkotika atau prekursor narkotika yang melibatkan 44.675 orang.
Selain itu, jumlah sindikat jaringan yang berhasil diidentifikasi BNN berjumlah 83 jaringan di tahun 2018. Sedangkan di tahun 2017 terdapat 99 jaringan.
Ia menjelaskan sebagian dari jaringan tersebut merupakan jaringan sindikat narkoba di luar negeri.(CNI-01)