Bimtek Metadata, Juru Bicara Pemkot Ambon Sebut Data Unsur Penting Dalam Pembangunan Daerah

Adventorial News

Lekransy: Pentingnya Data Menunjang Perencanaan dan Evaluasi Program Pembangunan Daerah.***

Ambon, CakraNEWS.ID– Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menekankan pentingnya data statistik sektoral dalam menunjang pembangunan daerah.

“Daerah dapat memanfaatkan data statistik sektoral dalam menyusun perencanaan, untuk penentuan baseline dan target, menjadi dasar penganggaran untuk menghitung kebutuhan belanja pada tiap komponen kegiatan, serta menjadi dasar monitoring dan evaluasi capaian pembangunan daerah,” ungap Lekransy dalam paparanya pada Bimbingan teknis (Bimtek) Metadata Statistik Sektoral, Selasa (30/7/24) di Hotel Elizabeth.

Dirinya menjelaskan, dalam pengelolaan Data, tugas dinas Kominfo sebagai Wali Data adalah Melakukan koordinasi pengumpulan data oleh OPD sebagai produsen data, memvalidasi dan verifikasi, Menghadiri pembahasan forum data, Menghadiri forum koordinasi data, Menyebarluaskan data dan Mengoordinasi dan sinkronisasi data statistik sektoral dengan Pembina data yakni Badan Pusat Statistik.

“Selanjutnya data statistik sektoral tersebut dimanfaatkan oleh Bappeda Litbang guna penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Bappeda Litbang sebagai sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) juga berkoordinasi dengan SDI Kota dan pusat dalam pengelolaan satu data Indonesia,” bebernya.

Untuk diketahui, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antar instansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI

Menurut Lekransy, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperoleh Nilai Indeks 2,72 dengan Predikat BAIK, namun terdapat beberapa indikator yang masih memperoleh Nilai 1,00, salah satunya pada Indikator Kelembagaan / forum satu data indonesia yang belum dilaksanakan.

Padahal, SDI telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon dan telah diperbaharui dengan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 3 Januari 2024 serta Keputusan Wali kota Ambon Nomor 395 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon dan telah diperbaharui dengan Keputusan Walikota Nomor 36 Tahun 2024 Tanggal 8 Januari 2024.

Hasil dari EPSS tahun 2023 harus dilakukan reviuw untuk peningkatan pemahaman terkait SDI Tingkat Kota Ambon oleh Produsen Data dalam hal ini Perangkat Daerah (OPD), maka sangatlah perlu diadakan ‘’Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kota Ambon’’ untuk membahas Rencana Aksi berupa Penetapan Daftar Data untuk nantinya akan diupload pada Portal Satu Data Kota Ambon yang sudah terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

“Disadari sungguh bahwa salah satu kekurangan Pemkot Ambon dalam penilaian EPSS adalah belum semua OPD memiliki Metadata Statistik Kegiatan Sektoral. Dimana Metadata adalah formasi terstruktur terkait suatu data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi dari data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola,” bebernya.

Dirinya mengingatkan, Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 3 Januari 2024 serta Keputusan Walikota Ambon 36 Tahun 2024 Tanggal 8 Januari 2024, perlu dilakukan kepada Setiap OPD, agar masing-masing OPD dapat memahami dan melaksanakan Peran dan Tanggung Jawabnya selaku Produsen Data sesuai dengan prinsip SDI

“Karenanya, Melalui Bimtek Metadata Statistik Sektoral ini, OPD akan diajarkan bagaimana caranya Menyusun Metadata Kegiatan Statistik Sektoral yang baik. Sehingga outpun dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Metadata Statistik Sektoral Pemerintah Kota Ambon Tahun 2024” tandas Lekransy.

Senada, Angel Saiya, dari BPS Kota Ambon dalam materinya menyampaikan Prinsip SDI yakni Data yang dihasilkan oleh Produsn data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data serta menggunakjan kode referensi data induk.

“Jenis metadata statistik yakni metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator,” pungkasnya.

Sebagai informasi kegiatan Bimtek Meta data Statistik Sektoral ini merupakan kerjasama Dinas Kominfo dan BPS Kota Ambon, kegiatan ini sebelumnya dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmase.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *