Kepri,CakraNEWS.ID- Hi’is Darsini (38 tahun) warga Tanjung Sengkuang RT 003 / RW 001 Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, diringkus oleh personil Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri lantaran di ketahui sebagai pengurus Pekerja Imigran Indonesia (PMI) illegal.
“Hi’is Darsini,sang ibu rumah tangga yang diringkus Polisi di daerah Tanjung Sengkuang RT 003 RW 001 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam, pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan laporan polisi dari Maruba Hutapea yang merupakan kakak dari Renova Hutape, salah seoraang Pekerja Imigran Indonesia,yang tewas lantaran diduga mengalami tindak kekerasan oleh majikannya di Malaysia,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Nugraha, yang dikonfirmasi Wartawan, Sabtu (13/7/2019)
Nugraha mengatakan, Hi’is yang diketahui merupakan salah seorang pengurus PMI Illegal, memberangkatkan korban Renova Hutapea, untuk bekerja sebagai TKI di salah satu panti jompo di Negeri Jiran Malaysia.T
“Tersangka (Hi’is Darsini-red) diduga melakukan pengurusan identitas (KK, KTP, Paspor) dan mengantar langsung serta penempatan korban Renova Hutapea (Alm) sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) ilegal untuk bekerja di Negara Malaysia dengan dijanjikan upah sebesar RM 1200 sebagai pengasuh di panti jompo. Namun ternyata lowongan pekerjaan tersebut tidak ada dan selanjutnya korban dipekerjakan di sebuah rumah makan (tidak sesuai perjanjian),”tutur Nugraha.
Dhani mengatakan, pengurusan keberangkatan korban, yang dilakukan oleh tersangka Hi’is tanpa melalui perusahaan penyalur PMI yang resmi serta tidak dilengkapi dokumen persayaratan sebagai PMI yang resmi.
“Saat bekerja sebagai pekerja di rumah makan di Malaysia, korban (Renova Hutape-red) diduga mengalami tindak kekerasan oleh majikannya. Korban yang dipulangkan dari Malaysia, sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, tanggal 14 Juni 2019. Namun pada tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, korban meninggal dunia yang diduga akibat penganiayaan yang dialami korban selama bekerja di Negara Malaysia,” Ungkapnya.
Dhani mengatakan, kasus ini kemudian dilaporkan Maruba Hutapea yang merupakan kakak kandung Renova. Kemudian personel Subdit 4 melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan melakukan pencarian Hi’is.
“Kini, Hi’is menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri. Dia disangkakan melanggar pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” Pungkasnya. (CNI-01)