Kepri,CakraNEWS.ID- Dibanrol 1000 ringgit Malaysia, dua orang Nelayan, asal Negeri Johor Malaysia nekat menembus perairan laut Indonesia untuk menyeludupkan ratusan gram narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“Pengungkapan penyeludupan narkoba, di Kepri oleh personil Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB berhasil mengamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia di perairan Pulau Pemping, Kecamatan Belakang Padang,Kota Batam,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol Harry Goldenhardt,S, yang diampingi Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi dan Kasubdit 3 Ditresnarkoba, dalam rilisnya kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Kamis (16/1/2020)
Perwira tiga melati itu mengungkapkan,kedua tersangka yang diamankan oleh personil Ditresnarkoba Polda Kepri, bernama Sadon Bin M (53)warga Kampung Tanjung Sempas Jalan Patah, Johor Malaysia dan Mohamad Ramli bin R (31)Warga Tanjung Sembiri,Kota Tinggi Johor Malaysia. Kedua pelaku diketahui berprofesi sebagai Nelayan di Malaysia.
Dari hasil penggerebekan terhadap kedua tersangka, Polisi berhasil mendapati barang bukti berupa, 1 buah kotak kardus warna putih yang didalamnya dimuat 1 bungkus teh cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 700 gram. 1 buah kotak biscuit mentega merk Anon yang berisikan satu bungkusan plastic warna hitam yang di dalamnya berisikan 952 butir pil berwarna hijau berlogo LT yang diduga adalah ekstasi, 1 buat kota merk pinaple yang berisikan satu bungkus serbuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 18 gram dan alat penghisap sabu. 1 buah bungkusan plastik warna orens dibalut dengan plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 210 gram, 1 unit HP, 1 buah ID Card berinisial SGM WNA Malaysia. 1 unit Speedboath pancung warna orens, dan 1 unit mesin merk Yamaha 30 PK.
“Total barang bukti narkoba yang di sita dari tangan ke-2, diantaranya sabu-sabu seberat 928 gram dan pil ekstasi sebanyak 952 butir,”tutur Harry.
Ia mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2),pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Lanjut dikatakannya, Ditresnarkoba Polda Kepri telah berupa simaksimal mungkin untuk melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkotika diwilayah Kepri. Keberhasilan pengungkapan peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri tidak terlepas pisahkan dari bantuan informasi dari masyarakat serta kerja sama dari seluruh stakeholder.
“Kepri masih menjadi salah satu jalur masuknya narkotika. Olehnya itu selaku Kabid Humas Polda Kepri, saya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama Polda Kepri untuk menghentikan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dalam segala bentuk,”Pungkasnya. (CNI-01)
Berikut Video: