AMBON, CakraNews.ID- Kejahatan yang begitu terstruktur rapi terjadi pada Bank Maluku-Maluku Utara. Ini diketahui dengan temuan identitas dari, Aleta Dacosta, yang saat ini menjabat selaku Direktur Pemasaran pada bank Maluku-Maluku Utara.
“Muncul fakta yang mencengangakan yang kami dapat, bahwa kasus ini benar benar di diamkan para petinggi Mank Maluku, sampai pada OJK Perwakilan Maluku. Ini sebuah kejahatan terstruktur yang begitu rapi dilakukan oleh mereka-mereka ini,” kata Koordinator Paparissa Perjungan Maluku (PPM)- 95 Djakarta, Adhy Tuhulelle, kepada wartawan, lewat via Whatsapnya, Kamis (18/4/2019) siang.
Menurut Adhy, berdasarkan data yang dimiliki, bahwa pemalsuan identitas dalam hal ini tanggal lahir, Aleta Dacosta, dalam rangka mengikuti proses pencalonan sebagai Direktur pemasaran pada Bank Maluku-Malut, jika ini terbukti maka sebagai lembaga pengawas yang melakukan verifikasi maka pihak OJK Perwakilan Maluku juga turut bertanggung jawab atas kejahatan ini.
“Dengan kejadian ini kami mensinyalir ada kongkalikong antara pihak Bank Maluku dengan pihak OJK, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak OJK Makassar juga di Jakarta, terkait kinerja dan profesionalitas OJK Perwakilan Maluku,” katanya.
Bahkan, kata Adhy, berdasarkan hasil investigasi kami, kasus ini sudah pernah disampaikan pada pihak OJK, namun sama sekali tidak pernah digubris, maka kami menilai ini merupakan kejahatan besar yang terstruktur begitu rapi yang terindikasi merugikan Bank dan Negara belasan milyar rupiah.
“Pasti, publik bertanya dari mana kerugian itu. jawabannya, kita sudah punya hitungan selama 4 tahun ini, dan semua itu harus dikembalikan ke negara. Sebab itu, semua merupakan hasil kejahatan. Bisa dibayangkan satu orang memiliki tanggal 3 bahkan 4 tanggal lahir yang berbeda. Terlebih ini digunakan untuk mendapatkan jabatan, yang bertujuan memperkaya diri. Ini kejahatan yang tak bisa didiamkan,” ujarnya.
Selain itu, Adhy mengatakan, korupsi yang secara terselubung juga telah terjadi pada Bank Maluku-Malut, melalui gaji-gaji pegawai yang tetap dibayarkan dalam beberapa tahun terhadap sejumlah terdakwa korupsi pada PT bank Maluku-Malut.
“Kasus ini juga, sementara kami telusuri, siapa-siapa yang tetap menerima gaji walaupun sudah mendekam dipenjara sebagai napi koruptor. Ini korupsi gaya baru, yang benar benar disusun secara rapi oleh pihak-pihak tertentu yang ada pada Bank Maluku,” jelas Tuhulelle.
Sedangkan terkait kasus kredit macet yang menyeret nama, Yusuf Rumatoras, yang sekarang adalah DPO Kejaksaan Tinggi Maluku, tambah Tuhulelle, kami juga meminta langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk segera menemukan (YR-Red), jika tidak benar dugaan kami bahwa terdapat indikasi beberapa terdakwa koruptor di Maluku yang berstatus DPO itu sengaja di DPO-kan
“Kami juga mendesak Kejati Maluku, untuk turut memeriksa Kadiv Perkreditan yang menyetujuhi perpanjangan kredit (YR-Red) tersebut, yang tak lain adalah Dirpem saat ini, Aleta Dacosta. Ini harus menjadi perhatian para pemegang saham. Laporan telah kami disiapkan, dan tinggal menunggu investigasi akhir dari Tim dan segera kami laporkan sampai tingkat Bareskrim Mabes Polri juga KPK,” pungkasnya. (CNI-04)