Maluku,CakraNEWS.ID- Nasib malang di alami Arsandi Alfons (16 tahun) siswa SMA GEMA 7, hendak melerai perkelahian antar dua kelompok pemuda di pangkalan ojek, Kelurahan Mangga,Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Minggu (27/1/2019) sekitar pukul 02.45 WIT, malah jadi korban penusukan dengan senjata tajam oleh pemuda mabuk, hingga meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun CakraNEWS.ID melalui Kasubag Humas Polres P.Ambon dan Pp. Lease, Ipda Julkisno Kaisupi, menjelaskan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban (Arsandi Alfons-red) siswa SMA GEMA 7 di pangkalan ojek Mangga Dua, berawal dari adanya cek-cek mulut antara kelompok pemuda Mangga Dua dan beberapa Pemuda Batu Gantung Ganemo.
Kronologi kejadian menurut pengakuan saksi N.M (18 tahun) berawal ketika saksi bersama korban dengan teman-temannya sekitar 8 orang sedang duduk di pangkalan ojek Mangga Dua sambil memakan buah mangga.
Saat sedang duduk bersama dengan korban dan 8 orang temannya yang sedang duduk di pangkalan ojek Mangga, tiba-tiba saksi di datangni oleh beberapa pemuda yang berboncengan menggunakan 3 buah sepeda motor dan diketahui sudah dalam keadaan mabuk pengaruh minuman keras.
“Ketika sampai di tempat ojek Mangga Dua, salah seorang pelaku yang diketahui bernama Geryts Alfons alias Bongkar menghentikan sepeda motornya dan menghampiri saksi dan teman-temannya yang saat itu sedang duduk di pangkalan ojek dengan berkata sambil ‘Hei Kamong Nai Cepat, Jangan Sampai Beta Pukul Kamong Lapis Deng Tembok Tembok ‘(Dialeg Ambon),” tutur Kaisupi
Perwira Polri berpangkat satu balok emas itu mengatakan, ucapan kasar yang di lontarkan oleh Geryts Alfons, sempat ditanggapi oleh RF salah seorang rekan korban, dengan berkata “Iya Bung”namun di tanggapi oleh Geryts Alfons dengan mengatakan “Sapa Yang Jawab Itu”.
Merasa sahutannya di balas oleh saksi RF, membuat Bongkar langsung menghampiri saksi sambil berkata ” Oce Ka, Oce Ka “, dan saksi langsung berkata ” Kaka Bongkar Ini Beta” dan Geryts alias Bongkar langsung meninggalkan saksi.
Selain pengakuan dari Saksi NM, menurut keterangan dari pengakuan saksi RF yang saat itu bersama korban di TKP, menerangkan saksi dan teman-teman sementara duduk di pangkalan ojek mangga dua (TKP), tiba-tiba di hampiri sekitar 6 orang pemuda mengendarai yang sudah dalam keasaan mabuk sambil mengendarai sepeda motor. 2 (dua) orang diantaranya menghampiri saksi dan mengatakan “Kamong Bubar Dari Sini” (Dialeg Ambon).
“Tidak hanya menyuruh saksi dan teman-temannya untuk bergegas meninggalkan pangkalan ojek Mangga Dua, pelaku J.A.M yang di bonceng oleh temannya Geryts Alfons turun dari atas motor sambil memegang pisau sangkur langsung memukul saksi dibagian kepala dengan hulu pisaunya dan hendak menikam saksi,” ungkap Kaisupi
Dikatakannya, serangan pelaku J.A.M, sempat ditangkis oleh saksi dengan telapak tangannya dan lari meninggalkan TKP menuju Pos PAM TNI AD Yonif 731/Kabaresi.
Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke anggota Pos Kabaresi dan bersama anggota TNI mendatangi TKP dan mendapati korban telah tergeletak di atas jalan raya depan pangkalan ojek dengan kondisi berdarah-darah.
Melihat korban yang tergeletak di jalan raya depan pangkalan ojek Mangga Dua dengan bersimbah darah langsung dilarikan oleh saksi dan anggota TNI menggunakan becak ke rumah sakit tentara (RST Dr Latumeten).
“Korban yang mengalami tusukan benda tajam di bagian rusuk bagian kiri, dan sempat di tangani oleh petugas medis RST Dr Latumeten, akhirnya menghembuslan nafas terakhirnya, pada Minggu dini hari pukul 03.30 WIT,” Ucapnya
Lanjut dikatakan, tindak pidana tersebut telah dilaporkan ke Polres P. Ambon & P. P. Lease dengan Nomor : LP / 80 / I / 2019 / Maluku / Res Ambon tgl 27 Januari 2019, pukul 06.30 WIT.
Laporan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, Asrandi Alfons, meninggal dunia, langsung di responi secara langsung oleh Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease, AKBP, Sutrisno Hadi Santoso,S.IK bersama personil dan di dampingi Kasat Intelkam, AKP Frangki Tupan, menjemput pelaku penikaman yang telah di amankan oleh anggota Polsek Nusaniwe di pos Polisi Benteng.
” Untuk penanganan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunai, Penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah memeriksa 4 org saksi dan telah memeriksa pelaku JAM (23 tahun). Pelaku J.A.M yang telah diamankan di Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease resmi ditetapkan sebagai tersangka dan di sangkakan dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Tandasnya. (CNI-01)