Kepri,CakraNEWS.ID- Sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional, Malaysia-Indonesia, diungkap Kepolisian Resor Bintan, Polda Kepulauan Riau, dengan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 120 dengan berat 119 Kg, Sabtu (31/8/2019)
Informasi yang dihimpun CakraNEWS,ID, Senin (2/9/2019), pengungkapan sindikat peredaran gelap narkotika, diungkap oleh Polres Bintan, di dua tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di Desa Berakit dan di Jalan Antasari Gang Riang RT 01/RW 03, Kelurahan Kota Baru.
Dari pengungkapannya, Satresnarkoba Polres Bintang berhasil meringkus 3 orang pelaku, berinisial AZ, SA dan AP, yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut dari Malaysia ke Bintan melalui jalur laut.
Ketua RT Desa Berakit, Darussalam membenarkan penangkapan warganya oleh Polres Bintan. Ia yang mengaku ikut menyaksikan penangkapan itu menceritakan, kalau narkoba itu diamankan dari TKP Dermaga Semelur Desa Berakit.
Hingga berita ini di publis, Kapolres Bintan,AKBP Boy Herlambang,S.IK, yang dikonfirmasi CakraNEWS.ID, melalui pesan seluler via Whatsap,membenarkan adanya pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 119 Kg tersebut.
“ Untuk Informasi pengungkapan narkobanya akan di rilisnya oleh Humas,”singkat Kapolres. (CNI-01)