Proses Penanganan Lukum Laporan Investor PT SIM di SBB Sesuai Aturan Hukum

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Menyikapi adanya komentar di media oleh seseorang dalam penanganan kasus antara PT SIM dan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pencemaran nama baik PT SIM sebagai investor yang telah membuka investasi dan lapangan kerja di SBB, Polda Maluku membantah keras adanya tudingan intimidasi dari aparat penegak hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT. Spice Islands Maluku (SIM).

Di kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan LMT alias Upen sebagai Tersangka. Penetapan Tersangka dilakukan melalui tahapan sesuai aturan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan dan peneriksaan saksi serta saksi ahli ,sampai gelar perkara oleh tim penyidik.

Polri dalam penanganan setiap perkara selalu dilakukan secara profesional , proporsional dan analisa yuridis sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan setiap tindakan penyidikan dilaporkan dan ditembuskan ke Mabes Polri.

“Polri menerima setiap laporan dari semua lapisan masyarakat yang merasa dilanggar atau dirugikan hak hukumnya , karena semua sama di depan hukum dan Polri akan menindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah.

Menyikapi adanya pemberitaan yang berjudul Mantan Ketua Ansor SBB Tersangka: DPD KNPI Maluku mengecam tindakan intimidasi penegak hukum. Proses hukum penetapan Tersangka dilakukan melalui proses dan tahapan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Bahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan dilakukan gelar perkaranya.

“Penetapan Tersangka dilakukan setelah semua mekanisme prosedur penydikan sudah terpenuhi dan sudah melalui tahapan gelar perkara untuk menetapkan Tersangka,” ungkapnya.

Apabila ada pihak-pihak yang keberatan silahkan menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang ada, tidak perlu membangun narasi narasi berita yang tidak berdasarkan fakta hukum yang ada dan bahkan mengatasnamakan masyarakat atau kelompok tertentu. Perbuatan pidana perorangan merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutandi mata hukum.

Kalau ada pihak-pihak yang keberatan silahkan menempuh prosedur dan jalur hukum,” tegas Aries.

Sementara itu dalam berbagai kesempatan Kapolda Maluku menyampaikan merupakan kewajiban bagi Pemerintah dan aparat keamanan untuk menjaga investasi pembangunan suatu daerah yang dilakukan para investor di Maluku sesuai ketentuan yang berlaku.

Khususnya di Maluku pengembangan pembangunan tentu harus juga dilakukan tidak hanya melalui proyek pemerintah tapi juga melibatkan swasta yang ingin berusaha dan membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku .

Untuk itu pengusaha perlu adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan investasi dan pembangunan di Maluku yang tentu juga harus melalui proses pemenuhan persyaratan dan perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan melibatkan pemerintah desa/negeri yang wajib dipenuhi oleh investor tersebut.

Apabila semua persyaratan telah dipenuhi dan ditetapkan maka baik pemda, pihak investor maupun masyarakat mempunyai hak dan kewajiban serta wajib menjaga keberlangsungan investasi dan pembangunan yang telah direncanakan dan dilaksanakan.

Bila masih ada hal hal yang dirasa belum sesuai maka lakukan musyawarah dan mediasi yang baik tapi jangan kemudian memprovokasi dan menghentikan kegiatan investasi dengan mengatasnamakan masyarakat dan kelompok tertentu. Bila pengusaha sudah memenuhi semua persyaratan dan kewajibannya tapi pembangunan terus diganggu maka tidak akan pernah ada pengusaha yang mau berinvestasi di Maluku dan akhirnya kesejahteraan masyarakatnya tidak maju dan tertinggal dibanding daerah lain.

Sehingga Pemerintah daerah dan aparat keamanan wajib memberikan kepastian hukum dan pengamanan kepada investor yang sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan provinsi Maluku itu sendiri.

“Sesuai arahan dan kebijakan Presiden, kita diperintahkan untuk mengamankan investor yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang yang berlaku, perusahaan sudah membuka lapangan pekerjaan, juga telah memberikan CSR bahkan bea siswa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat,” pungkas Aries.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *