Ambon, CakraNEWS.ID-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Ferdinandus Taso dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022) di Balai Kota menjelaskan, Tunjangan Sertifikasi bagi guru di kota Ambon dianggarkan Pemerintah pusat (Pempus) sebesar Rp.22.910.656.000, untuk 1.436 orang guru dan telah dibayarkan sejak 2 Juni 2022.
“Dari jumlah 1.436 guru, yang menerima tunjangan sebanyak 1.421 orang dengan rincian 48 guru TK, 882 Guru SD, 491 Guru SMP dengan realisasi anggaran sebesar Rp 17.467.382.500,-” ungkapnya.
Terkait dengan selisih anggaran sebesar Rp 5.443.273.500, Kadisdik mengatakan, hal ini lazim terjadi, dimana selisih dana tersebut akan diakumulasi untuk Triwulan berikutnya.
Dikemukakan, untuk Triwulan I, ada 15 orang guru yang belum menerima tunjangan karena terkendala Surat Keputusan (SK) dari Pempus. Keterlambatan penerbitan SK tersebut, akibat ketidaksesuaian data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diinput oleh operator sekolah.
“Dari 15 Guru ini; 3 orang Guru SK-nya baru ada di bulan Juni sehingga akan dibayarkan tunjangan sertifikasi Triwulan I bersamaan dengan Triwulan II, sedangkan 12 guru lainnya masih menunggu verifikasi Kemendikbud, karena sebelumnya data yang diinput di Dapodik tidak sesuai,” katanya.
Kadisdik jelaskan, pengalaman tahun sebelumnya, kesalahan dalam input data Dapodik kerap terjadi dan perlu diperbaiki.
“Kuncinya ada di data Dapodik, sehingga operator sekolah input, namun kepala sekolah maupun guru harus mengecek kembali semua data, dan kita semua di Dinas harus saling mengingatkan. Selain itu, ada juga yang bukan murni kesalahan operator, semisal pembagian jam mengajar yang tidak memenuhi syarat satu rombongan belajar. Hal – hal seperti ini tiak diakui oleh Pempus,” bebernya.
Mengatasi persoalan tersebut, Kadisdik mengatakan, pertemuan Dinas dengan kepala Sekolah serta operator akan digelar untuk upaya perbaikan. Dirinya juga meminta pihak sekolah agar secepatnya melapor ke Dinas bilamana menemui kendala.
“Pihak Sekolah jangan menunggu, segera koordinasi dengan Dinas, sehingga apabila ada kesalahan dapat segera diperbaiki,” terangnya.
Selain tunjangan sertifikasi, menurut Taso, ada juga Tunjangan Non Sertifikasi, yang merupakan tambahan penghasilan bagi guru yang belum sertifikasi. Pembayaran Tunjangan Non Sertifikasi untuk Triwulan I menunggu SK Penjabat Wali Kota Ambon.
Syarat penerima Tunjangan Non Sertifikasi antara lain; guru yang bersangkutan telah berstatus sarjana, dan laksanakan tugas mengajar minimal 24 jam selama seminggu.
“Untuk penerima Tunjangan non sertifikasi yang memenuhi syarat tercatat 459 orang guru dan anggaran sudah ditransfer dari Pempus Rp.506.700.000,- namun realisasinya Rp. 344.235.000,- sehingga ada selisih Rp 162.450.000,- yang akan diakumulasi untuk pembayaran triwulan berikutnya,” pungkas Kadisdik. *CNI-04 | MCAMBON