Ambon, CakraNEWS.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, menggelar kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku.
Kegiatan itu Dipusatkan di Hotel Golden Pelace sejak 19 Juli hingga 21 Juli besok.
Bawaslu Maluku menghadirkan peserta dari 11 kabupaten/kota di Maluku yang mana rata rata adalah Kaset/Korset dan Oprator BMN Kabupaten/kota.
Hadir dalam agenda itu Perwakilan KPKNL Ambon, Pratiksi IT dan Pengelola BMN Prov.Maluku sebagai Narasumber.
Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Subair dalam arahannya sebelum membuka kegiatan mengakui pentingnya peningkatan kapasitas pengelolaan dan penatausahaan BMN di lingkungan Bawaslu Maluku.
Hal ini kata dia, untuk memberikan pemahaman tentang Penatausahaan dengan menggunakan salah satu
tolls yang diciptakan dalam internal Bawaslu Provinsi Maluku, yaitu Aplikasi E-BAST guna meningkatkan Pengelolaan dan Penatausahaan BMN yang baik.
“Secara umum adalah perlu adanya pemahaman tentang pengelolaan dan pemanfaatan aset. Mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang baik dan benar; Mendukung Laporan Barang Milik Negara yang akuntabel,” ujarnya.
Perihal aplikasi yang dibuat pihaknya, Subair singkat menjelaskan, aplikasi E-BAST merupakan aplikasi yang digunakan untuk, integrasi Data BMN Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Provinsi Maluku
sehingga memudahkan proses sinkronisasi data BMN.
“E-BAST memudahkan melakukan update foto dan update kondisi BMN di lingkungan kerja
masing – masing. History perubahan kondisi setiap BMN tercatat pada aplikasi, sehingga memudahkan Kuasa Pengguna Barang (KPB) dalam merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan BMN dan untuk Lembaran Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai langsung terkirim ke email pengguna, sehingga dapat meningkatkan pengamanan arsip,” jelasnya.
Kendati demikian, Subair mengakui, meski sudah difasilitasi dengan tolls Aplikasi E-BAST, namun dirasa belum maksimal menyelesaikan persoalan penatausahaan BMN.
Terciptanya E-BAST aplikasi Bawaslu itu didorong oleh tekad kuat Pengelolaan BMN yang akuntabel dan transparan.
Subair merincikan, BMN yang dikelola pihaknya sebanyak 1.831 unit yang tersebar kedudukannya di Provinsi dan 11 Kabupaten/Kota.
Dirinya tidak menapikan, kendala yang dijumpai seperti, adanya aset yang rusak berat sebelum masa manfaatnya habis. Aset gagal fungsi BMN karena kurangnya pengetahuan terkait manual penggunaan dan
pemeliharaan.
Aset rusak berat/usang yang belum dihapuskan, aset menganggur yang belum dimanfaatkan, hingga terjadinya kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelalaian dalam penggunaan dan pemeliharaan BMN.
“Hal yang menjadi perhatiaan bersama adalah menjaga BMN yang ada dalam penguasaan pribadi dan lembaga. Menginformasikan kepada Penanggungjawab BMN di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap penggunaan, perpindahan dan kondisi BMN,” tegas dia.
Lanjut ditegaskan memastikan penggunaan BMN yang ada dalam penguasaan pribadi disertai dengan Berita Acara Pinjam Pakai Barang. Dilarang keras dengan sengaja Merusak dan atau menghilangkan BMN
Ketua yang berlatar belakang akademisi dan peniliti itu mengingatkan, siapa saja berkewajiban untuk mengganti BMN yang atas kelalaian sendiri yang menyebabkan kehilangan. Melaporkan secara berkala kondisi BMN pada setiap Bulannya
Dirinya mengharapkan dengan kegiatan peningkatan kapasitas, dapat mendorong penggunaan Aplikasi E-BAST yang dibuat internal Bawaslu Provinsi Maluku
untuk meningkatkan pelaksanaan inventarisasi.
Mendukung Komitmen Tertib Penggunaan BMN kepada seluruh Pegawai dengan menandatangani Pakta Integritas dan tindakan nyata.
“Adanya peremajaan Aset (Lelang dan Pengadaan Sesuai dengan Kebutuhan Tusi),” pungkasnya.*** CNI-04