Maluku,CakraNEWS.ID- Sempat melarikan diri, R. T. alias Y (23 tahun) pelaku pencurian dua buah Handphone di sekitaran Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon akhirnya di ringkus tim gabungan Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease bersama Polsek Teluk Ambon dan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB).
R.T.alias Y, ditangkap tim gabungan, yang dipimpin Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizki Arif dan Kanit Buser Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda,S.Taberima, di salah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat,pada Sabtu (18/6/2022).
Aksi pencurian dilakukan pelaku, di rumah korban A,yang beralamat di di sekitaran Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Jumat (2/5/2022), pukul 01.00 WIT. Usai melakukan aksinya, pelaku yang membawa dua buah HP, hasil curian sempat melarikan diri selama satu bulan.
“R.T.alias Y, pelaku pencurian dengan pemberatan di tangkap berdasarkan Laporan Polisi dari korban A, yang teregister dengan nomor: LP/52/V/2022/Maluku/Resta Ambon/Sek Teluk Ambon, tanggal 02 Mei 2021,”ungkap Kasat Reskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Johanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (27/6/2022)
Mido menjelaskan, pencurian pemberatan dilakukan pelaku R.T.alias Y dengan cara masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela rumah yang tidak terkunci. Pelaku yang berhasil masuk dalam kamarkorban, pada Jumat dini hari sekitar pukul 06.00 WIT, mengambil dua buah HP milik korban yang diletakan di dalam kamar. Korban yang merasa kehilangan dua buah Hp sempat mencari-cari di sekitar ruangan rumahnya tapi tidak ditemukan. Korban pun kemudian mendatangi Mapolsek Teluk Ambon dan melaporkan kasus pencurian yang terjadi di rumahnya.
“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku, mengakibatkan korban mengalami kerugian, dua buah HP merk Iphone 11 dan Samsung J2 Pro dengan nilai kerugian sekitar 8 juta rupiah. Pelaku sempat menghilang kurang lebih satu bulan, namun akhirnya di tangkap di salah satu Desa di Kabupaten SBB,”ucap Mido
Mantan Kapolsek Sirimau itu mengatakan, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mendapat barang bukti dua buah HP, jenis Iphone 11 dan Samsung J2 Pro.
“Pelaku telah di tetapkan sebagai tersangka, dan di sangkakan dengan pasal pidana, Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,”Pungkasnya. *CNI-01