Maluku,CakraNEWS.ID- Lahan meraup keuntungan di tambang emas illegal di gunung botak, Kabupaten Buru, masih saja di lakukan oleh para penambang emas tanpa izin (PETI).
Sekalipun sering menjadi target penangkapan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIT RESKRIMSUS) Polda Maluku, tidak membuat para PETI di Pulau Buru, untuk terus melakukan aktifitas pengolahan emas illegal secara diam-diam.
Lagi-lagi aktifitas pengolahan emas illegal secara diam-diam yang di lakukan oleh para penambang emas tanpa izin tersebut, kembali di ungkap oleh Polda Maluku dengan meringkus salah seorang penambang emas tanpa izin berinisial WA alias Mas WIN.
Pria 40 tahun, warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu, di ringkus tim Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, rumahnya,pada Jumat (8/4/2022) malam.
Penangkapan WA alias Mas WIN dilakukan tim Subdit IV/Tipidter, Ditreskrimsus Polda Maluku, setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumah tersangka, Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.
Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 19.30 tim yang tiba menemukan tersangka sedang melakukan proses pembakaran emas. Dimana, material emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah pencetakan emas tanpa izin.
“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada hari Jumat (8/4/2022) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Senin (11/4/2022).
Rum mengatakan, motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Ia melakukan pemurnian emas tanpa izin.
“Tersangka melakukan aktivitas/usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin. Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut ditemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas,” kata Rum.
Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.
“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” pungkasnya.
Tersangka sendiri mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.
“Sampai dengan saat ini atau tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. *CNI-01