Batam,CakraNEWS.ID– Penindakan hukum terhadap pelanggaran lalulintas Operasi Zebra Seligi tahun 2019, pada hari pertama pelaksananya, Rabu (23/10/2019) dilakukan oleh Direktorat Lalulintas Polda Kepri dengan melaksanakan penindakkan tegas, berupa tilang, dan teguran dengan rincian sebagai berikut : Penindakkan pelanggaran sebanyak 171 kali mengalami kenaikan sebanyak 55% dibandingkan dengan penindakkan pada hari pertama tahun sebelumnya yaitu sebanyak 110.
“Untuk jumlah tilang sendiri mengalami kenaikan yang signifikan yaitu 100%,dimana pada tahun sebelumnya sebanyak 54 tilang dan pada pelaksanaan Operasi Zebra Seligi tahun 2019 sebanyak 109 Tilang yang dikeluarkan bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Pol Roy Ardhya Chandra melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol.S.Erlangga dalam rilisnya kepada Wartawan, Kamis (24/10/2019)
Erlangga mengatakan, tidak hanya melakukan penindakan pelanggaran dan tilang,Ditlantas Polda Kepri dan jajaran juga memberikan teguran kepada para pelanggar lalu lintas yaitu sebanyak 62 teguran. Hal ini mengalami kenaikan sebesar 11% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 56 teguran.
Pada pelaksanaannya, Opersi Zebra 2019 mengedepankan delapan prioritas sasaran utama, diantaranya pelanggaran yang tidak menggunakan Helm SNI, pelanggaran melawan Arus, penggunaan Handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara dibawah umur, pelanggaran surat kendaraan, dan mengendarai kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.
“Pada hari pertama pelaksanaan Operasi terjadi 1 kecelakaan tunggal lalu lintas di Kota Tanjungpinang, dalam kejadian tersebut korban mengalami Luka ringan. Kejadian berawal dari korban mengendarai sepeda motornya dari arah KM 6 menuju kearah makam Pahlawan. Pada saat itu pengendara mengerem dan terjadi selip sehingga terjatuh di aspal. Dalam kejadian tersebut kerugian material yang dialami sebesar Rp. 500.000,” tutur Erlangga. (CNI-01)