Maluku,CakraNEWS.ID- Sebelas (11) pot tanaman ganja yang disita dari masyarakat Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah pada Minggu (10/2/2019) llu, dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres P,Ambon dan Pp.Lease, Senin (25/2/2019).
Pemusnahan tanaman ganja tersebut dilakukan Polres P,Ambon dan Pp.Lease dengancara dicabut dan dibakar dalam tong api yang di halaman Mapolres P.Ambon dan Pp,Lease oleh Waka Polres P. Ambon Pp. Lease, Kompol Ferry Mulyana, Kasat Binmas, AKP.W.B.Minanlarat, Kasat NArkoba, Iptu Hassanudin, dan Kasubag Humas,Ipda Julkisno Kaisupy.
“Pemusnahan barang bukti 11 tamanan pohon ganja oleh Polres P.Ambon dan Pp.Lease, sebagai bentuk pembuntikan komitmen dari Kapolda Maluku dan Kapolres P,Ambon dan Pp.Lease untuk memberantas narkoba di Maluku,” tutur Waka Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Kompol Ferry Mulayan,S.IK kepada Wartawan di halaman Mapolres.
Ia mengatakan, selain memusnahkan 11 barang bukti tahaman pohon ganja, Polres P.Ambon dan Pp. Lease, juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kepemilikan tamanan pohon ganja tersebut.
Baca Juga:Satgas Yonif 711/Raksatama Temukan Kebun Ganja Di Kabauw-Malteng
“Pelaku masih dalam penyelidikan dan saat ini penyidik Satresnarkoba masih fokus kepada pemilik lahan yang ditanami pohon ganja di tengah huta Negeri Kabauw,” Ungkapnya. (CNI-01)