Jakarta,CakraNEWS.ID- Bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-76 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131.939 menerima Remisi Umum I yaitu pengurangan masa hukuman yang besarannya bervariasi dari 1-6 bulan. Sedangkan 2.491 orang menerima Remisi Umum II atau langsung bebas.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjelaskan, kemerdekaan Indonesia harus dinikmati seluruh masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sehingga momen kemerdekaan ini menjadi saat yang tepat untuk memberikan apresiasi kepada WBP yang menunjukkan sikap baik selama masa pembinaan.
“Pemerintah memberikan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” terang Yasonna, Selasa (17/08/2021).
WBP yang menerima remisi juga harus memenuhi syarat yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, dan Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No.174/1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Pemberian Remisi, lanjut Yasonna, bukanlah semata-mata bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas. Remisi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri bagi WBP untuk bersiap kembali ke dalam lingkungan masyarakat.
Bagi WBP yang mendapat pengurangan masa tahanan, Yasonna berpesan untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti kegiatan dan program pembinaan di masa yang akan datang.
Sementara itu kepada WBP yang langsung bebas, Yasonna berharap para WBP dapat kembali bersama keluarga dan merajut tali kebersamaan di lingkungan masyarakat.
“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” pesan Yasonna.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menerangkan bahwa pemberian Remisi Umum di tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar.
“Penghematan anggaran makan 131.939 narapidana penerima RU I mencapai Rp. 201.329.640.000, sedangkan penghematan anggaran makan 2.491 narapidana penerima RU II mencapai Rp. 4.319.190.000 sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp. 205.648.830.000,” jelasnya. (CNI/HUMAS KEMENKUMHAM RI)