Kepri,CakraNEWS.ID- Lima belas (15) unit mobil mewah, merk Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero, yang menjadi barang bukti kasus penipuan dan penggelapan dari tersangka Iptu Hiswanto Adi, diamankan tim teknis Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, S.IK, dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H, dalam kenferensi pers, pada Senin (15/6/2020) di Mapolda Kepri.
Seperti yang diketahui bersama bahwa Inisial HA diamankan pada tanggal 18 mei 2020 di sebuah kos-kosan diwilayah Pelalawan, Riau. Dari hasil pemeriksaan terhadap HA diperoleh data bahwa salah satu unit Mobil yang diamankan di Polda Kepri diperoleh dari tersangka Inisial AL dan dari pemeriksaan fisik kendaraan tersebut diperoleh data bahwa unit mobil tersebut berasal dari Pulau Jawa, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Inisial AL dan berhasil mengamankan tersangka pada pada tanggal 2 Juni 2020 di pelabuhan Merak Banten oleh personel Ditreskrimum bersama dengan dukungan dari Polres Cilegon. Jelas Kabid Humas Polda Kepri
“Dari pemeriksaan terhadap Inisial AL diperoleh keterangan bahwa, tersangka telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Pulau Batam untuk dijual di Pulau Batam, saat berada di Batam tersangka dibantu oleh Inisial DN untuk menjalankan aksinya sedangkan untuk mobil-mobil tersebut diperoleh dari tersangka JN dan tersangka IW dari Pulau Jawa. Selanjutnya dilakukan pelacakan dan pengejaran terhadap Inisial DN, Inisial JN dan Inisial IW. Kemudian pada tanggal 2 juni 2020 tim berhasil menangkap Inisial DN di Batam dan pada tanggal 6 Juni 2020 dini hari kembali dilakukan penangkapan terhadap Inisial JN dan Inisial IW di Tasikmalaya, Jawa Barat,”tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri, menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui modus operandi yang dilakukan dalam menjalankan aksinya bermula ketika tersangka Inisial AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan Inisial IW selanjutnya Inisial JN.
Tersangka IW,bertugas untuk mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over dibawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment).
Dan setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan Take Over dibawah tangan, selanjutnya Inisial JN dan Inisial IW kembali menghubungi tersangka Inisial AL untuk mengirimkan uang muka tersebut. Usai menerima setoran transaksi mobil bodong yang dikoklei oleh tersangka, dibawa ke batam melalui pelabuhan Merak Banten dan menyeberang ke Bakauheni Lampung.
Mobil-mobil bodong tersebut,kemudian dibawah melalui jalur darat menuju Kuala Tungkal Jambi, kemudian menyebrang dengan menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Punggur Batam.
“Dari tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka didapati keuntungan yang bervariasi antara Rp. 1.000.000, sampai dengan Rp. 3.000.000. Barang Bukti yang diamankan adalah 15 unit kendaraan jenis Honda Br-V, Honda Brio, Honda Mobilio, Toyota Avanza Veloz, Suzuki Ertiga, Honda Jazz, Nissan Juke Dan Mitsubishi Pajero, 4 Unit Handphone berbagai merk, Gerinda untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dan plat nomor kendaraan,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Perwira berpangkat tiga melati itu menuturkan, atas tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diancam dengan pasal 378 dan/atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 (Empat) tahun penjara. Hingga sampai saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap terus jaringan ini. (CNI-01)