Maluku,CakraNEWS.ID- Respon cepat penanganan kasus penganiayaan yang terjadi Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, di sikapi Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan berhasil meringkus satu orang terduga tersangka.
Gerak cepat personil Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, kurang lebih 1×24 jam berhasil meringkus AFN alias Falevy, terduga tersangka penganiayaan, pada Sabtu (17/6/2023). Selain AFN alias Falevy, Polisi juga melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka lainnya.
Perbuatan kedua tersangka menyebabkan dua warga Tial terluka. Satu diantaranya meninggal dunia. Korban meninggal yaitu FRS, 21 tahun. Sementara rekannya AH, 21 tahun, mengalami luka berat dan masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
“Satu pelaku penganiayaan sudah berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam. Untuk satu tersangka lain masih dalam penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Minggu (18/6/2023).
Ohoirat berharap satu pelaku penganiayaan yang identitasnya telah dikantongi tersebut dapat menyerahkan diri secara baik-baik. Pihak keluarga pun diharapkan dapat membantu polisi untuk menyerahkan pelaku.
“Kami mengimbau warga agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri,” tegasnya.
Ohoirat menekankan, kasus penganiayaan yang terjadi merupakan perbuatan oknum, dan bukan atas nama kampung atau pun suku maupun kelompok tertentu.
“Kami tegaskan, jangan bawa-bawa suku maupun kelompok. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku terhadap pihak-pihak yang ingin memprovokasi atau memperuncing masalah ini,” pintanya.
Polda Maluku juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan dapat menjaga kondusifitas kamtibmas yang sudah terjaga dengan baik.
“Mari kita jaga kamtibmas dan damai di Maluku. Serahkan pelaku untuk diproses hukum seberat-beratnya,” pungkasnya.*CNI-01