Kepri,CakraNEWS.ID- Sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) sejumlah barang-barang elektronik milik warga Kota Batam, berhasil di ungkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.
Dari pengungkapannya, tiga orang tersangka yang diketahui sering melakukan aksi pencurian di 25 perumah warga di Kota Batam berhasil diringkus tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri di beberapa tempat, pada Jumat (5/6/2020) dan Minggu (7/6/2020).
“Kasus curat yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Kepri, sebagai tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP-B/85/VI/ 2020/Resta Barelang/Sektor Batuaji dengan korban atas nama Pitria Claudia. Laporan tersebut tertanggal 5 Juni 2020 dan tanggal 7 Juni 2020, terkait pencurian diseputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.IK,M.Si, didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos, S.IK, saat konferensi Pers di Mapolda Kepri, pada Senin (8/6/2020).
Harry menuturkan, laporan polisi dari korban Pitria Claudia, ditindak lanjuti oleh tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri yang dengan cepat berhasil meringkus satu orang tersangka berinisial OBN diwilayah Batu Aji, Kota Batam, pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.
Tersangak OBN yang berhasil diringkus Polisi diwilayah Batu Aji, mengakui melakukan pencurian di 25 lokasi bersama dengan satu orang tersangka lainnya berinisial SP. SP sendiri masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polisi. Sejumlah barang elektronik seperti Handphone, Laptob dan Notebook milik warga Kota berhasil dibawa kabur oleh tersangka OBN dan rekannya SP,”ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara itu menuturkan, barang-barang eletronik hasil curian di rumah-rumah warga Kota Batam tersebut, kemudian dijual oleh OBN dan SP, kepada salah seorang penadah berinisial MI melalui perantara ARP. MI sang penadah barang curian akhirnya berhasil diringkus oleh tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri disekitaran wilayah Kampung Bule Nagoya Kota Batam.
Selain mengamankan MI, Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil meringkus tersangka ARP diseputaran wilayah Batu Aji, Kota Batam, pada Minggu (7/6/2020).
“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengamati rumah atau kost-kosan yang pintunya tidak dikunci, kemudian tersangka masuk kedalam dan mengambil barang-barang elektronik yang ada didalam rumah ketika korban sedang lengah. Jika ketahuan sama korban para tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan,” ucap Kabid Humas Polda Kepri.
Perwira tiga melati itu menuturkan, dua dari tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka dikarenakan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
“Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit handphone berbagai merk, camera, notebook merk acer, tas sandang, dompet merk gucci, uang tunai Rp. 210.000, obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, para tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutur Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)