Jakarta,CakraNEWS.ID-Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah Bekasi, Jawa Barat. Tersangka pertama bernama Andri, sedangkan tersangka kedua bernama Anita. Keduanya diduga berperan sebagai perekrut tenaga kerja dalam kasus ini.
“Dua tersangka ini, Andri dan Anita, berhasil kami tangkap di daerah Bekasi, di mana keduanya berperan sebagai perekrut korban-korban,” ungkap Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Bareskrim Polri pada hari Selasa, 16 Mei 2023.
Dalam modus operandi mereka, pelaku menawarkan pekerjaan di Thailand kepada korban dan memberikan bantuan dalam pengurusan paspor. Beberapa korban bahkan ditampung sementara di rumah dan apartemen yang dimiliki oleh para pelaku.
Pola perekrutan yang dilakukan pelaku sangat licik. Mereka tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran, tidak menggunakan visa kerja, namun memberikan surat tugas dari CV Prima Karya Gemilang serta menggunakan name tag untuk mengelabui petugas imigrasi.
“Para korban dibekali surat dari CV, hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi,” jelas Djuhandani.
Pelaku juga membekali korban dengan tiket perjalanan pulang pergi Jakarta-Bangkok dan melakukan penyelundupan ke Myanmar secara ilegal.
Dalam tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan menjadi marketing operator online dengan gaji sebesar Rp12-15 juta per bulan. Mereka juga dijanjikan komisi tambahan apabila mencapai target penjualan. Namun, korban dipekerjakan selama 12 jam sehari, dengan hanya diperbolehkan cuti setiap 6 bulan untuk kembali ke Indonesia.
“Para korban diberikan tawaran seperti itu,” tambah Djuhandani.
Sayangnya, realitanya para korban justru dieksploitasi dengan diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dimengerti oleh mereka. Mereka ditempatkan di perusahaan online scam yang dimiliki oleh warga negara China dan berada di lokasi yang tertutup dan dijaga oleh orang bersenjata.
Para korban dipaksa bekerja selama 16-18 jam sehari, tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh pelaku, dan gaji yang seharusnya diberikan tidak pernah diterima.
Apabila korban tidak mencapai target penjualan, mereka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji dan tindakan kekerasan fisik, seperti dijemur, diharuskan berlari, dipukuli, bahkan dikurung.
“Apabila para korban tidak mencapai target yang ditentukan oleh perusahaan, mereka akan dikenai sanksi berupa pemotongan gaji, termasuk tindakan kekerasan fisik,” ungkap Djuhandani.
Dari kasus ini, diketahui bahwa 16 dari total 25 korban yang kasusnya sempat viral adalah hasil dari rekrutan kedua tersangka. Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan perdagangan orang yang melibatkan tersangka ini serta melindungi dan memberikan perlindungan kepada para korban yang menjadi korbannya.*CNI-01