Ambon,CakraNEWS.ID- Tindakan hukum terhadap pelanggaran lalulibtas pada Operasi Patuh Siwalima 2019, dilakukan oleh Satuan Lalulintas Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease dengan menilang sebanyak 1.280 kendaraan bermotor milik masyarakat Kota Ambon.
Kasat Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Fiat Ari Suhada,S.IK melalui Kabag Humas Polres P. Ambon dan Pp.Lease, Ipda Julkisno Kaisupi, dalam rilisnya kepada Wartawan, Rabu (11/9/2019) mengatakan, penilangan kendaraan bermotor milik masyarakat Kota Ambon, selama berlangsunganya Operasi Patuh Siwalima 2019 dari tanggal 29 Agustus sampai 11 September 2019, didasarkan pada 7 pelanggaran.
7 pelanggaran tersebut berupa, penggaran Helm SNI, penindakan pelanggaran batas kecepatan,Apil dan rambu larangan, Safety Belt, pengemudi mabuk,melawan arus lalu lintas dan menggunakan Hp
“Selama pelaksanaan 20 kali razia Operasi Patuh Seligi 2019, Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah melakukan penindakan sebanyak 1.280 tilang elektronik (E-Tilang) dan sebanyak 150 teguran kepada para pengguna kendaraan baik kendaraan bermotor dan mobil yang tidak mematuhi aturan lalulintas,”tutur Julkisno. (CNI-01)