Ambon,CakraNEWS.ID-20 unit sepeda motor dan 1 unit mobil yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, terkena tilang dalam razia gabungan yang dilakukan oleh Polsek Leihitu Barat, Satuan Lalulintas Polres P. Ambon dan Pp.Lease, bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 10.00 WIT.
Razia gabungan yang dilakukan diruas jalan ujung Bandara Internasional Pattimura Ambon, dipimpim langsung oleh Kapolsek Leihibar Ipda Jhon Anakotta, bersama Kanit Laka Lantas Polres Ambon,Ipda Tatuhey, dan Kepala UPT Dishub Malteng,Kecamatan Leihibar J.de Fretes, melibatkan 20 personil Polsek Leihibar, 5 personil Satlantas Polres Ambon, dan 4 personil perugas Dishub UPT Leihibar.
“Razia gabungan yang melibatkan Polri bersama Dishub UPT Leihibar,sebagai langkah tegas Polri kepada masyarakat yang selama ini belum menaati peraturan-peraturan berlalu lintas di jalan secara baik dan benar. Sehingga ada efek jerah bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Leihibar, karena selama ini tidak disentuh dengan sanksi tilang,” tutur Kapolsek melalui rilisnya yang diterima CakraNEWS.ID.
Perwira pertama Polri itu mengatakan, selain sangksi tegas kepada masyarakat yang melanggaran peraturan lallu lintas, razia gabungan tersebut sebagai sebuah terobosan baru dari dirinya selaku Kapolsek Leihibar membina dan memindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Leihibar. Hal ini dilakukan agar masyarakat sadar akan aturan lalulintas tersebut dengan sanksi tegas yang diberikan oleh Polsek Leihibar. (CNI-01)