Jakarta,CakraNEWS.ID- Sebanyak 222,679 gram narkoba jenis ganja di musnahkan menggunakan mesin incinerator, Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
“Barang bukti narkotika jenis ganja yang di musnahkan dengan mesin incinerator, merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika dengan modus pengiriman paket kargo pada pada bulan Desember lalu,”ungkap Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastatih), BNN RI, Brigjen Pol Sumadi, dalam keterangan kepada wartawan di halaman,” di halaman parker gedung BNN RI, di Cawang Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023)
Sumadi mengatakan, tiga orang tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, dan MF alias Fadil berhasil ditangkap petugas BNN bersama barang bukti ganja seberat 223,897 Kg, pada hari Rabu 7 Desember 2022. Ketiganya diamankan setelah paket berisi ganja yang dikirim melalui ekspedisi cargo diserahterimakan di depan Mall Cijantung, Jakarta Timur.
“AE alias Adul dan MF alias Fadil ditangkap petugas usai menerima paket, sementara RJ ditangkap petugas saat melarikan diri ke arah Depok,”ungkap Sumadi.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka diperintah untuk mengambil paket ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial G yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 111 (2) Jo pasall 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan 111 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja. BNN akan terus berkomitmen untuk perang melawan narkotika wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),”ucap Brigjen Pol Sumadi. *CNI-01