Jakarta,CakraNEWS.ID- Bareskrim Polri telah memeriksa 28 karyawan PT Afi Farma di Kediri, Jawa Timur, terkait kasus gagal ginjal akut. Salah satu pegawai yang diperiksa adalah direktur utama (dirut).
“Untuk saksi dari Afi Farma kita baru 28 orang, termasuk direktur utama,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Pipit mengatakan, pemeriksaan dugaan tindak pidana di PT Afi Farma hampir rampung. Namun demikian, Pipit menyebut Bareskrim tetap akan mengembangkan penyelidikan kepada supplier bahan baku obat yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut.
“Kalau untuk Afi Farma bahwa kita sudah hampir selesai melakukan pemeriksaan pendalaman. Namun kan tetap harus berkembang kepada suplai bahan baku, diduga memang ada kita temukan bahan tambahan namanya,” kata Pipit.
“Terkait bahan-bahan yang digunakan, bahan tambahan. Bahan tambahan mana yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), itulah nanti kita mengerucut ke sana ya. Siapa yang mensuplai, siapa yang menerima ya kan. Terus pertanyaannya siapa yang mengecek kira-kira begitu, kita dalami kok bisa nggak dideteksi gitu,” sambungnya.
Pipit menuturkan, pihaknya masih belum memastikan kapan gelar penetapan tersangka akan dilakukan. Dia menegaskan saat ini Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus tersebut.
“Belum, kan ini kita harus berkembang dulu dari temuan-temuan kita ini kan. Nanti berkembang kepada suplai bahan tambahan tadi dari mana, Kalau sudah jelas semua, baru kita gelar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut. Hasilnya, kasus ini dinyatakan telah naik ke tahap penyidikan.
“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma,” kata Pipit, Selasa (1/11)
Pipit mengatakan, PT Afi Farma diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara itu, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM,” katanya. *CNI-01