CakraNews.id- Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis dua pelaku Pembakaran Bendera dan seorang pembawa bendera pada Hari Santri Nasional (HSN), 22 Oktober 2018 di Limbangan, Garut, masing-masing dengan pidana penjara 10 hari.
Informasi yang dihimpun media ini, Senin (05/11) malam menyebutkan, Selain divonis 10 hari di balik jeruji, ketiga terdakwa juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 2 ribu rupiah.
Sebagaimana diketahui bersama, sidang putusan pertama yang digelar pada Senin (5/11/2018) itu, dijatuhkan kepada terdakwa Faisal Mubaroq dan Mafhudin sebagai pembakar bendera. Kedua terdakwa terbukti bersalah karena mengganggu ketertiban umum.
“Berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti dan sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal 174 KUH Pidana karena mengganggu ketertiban umum,” kata ketua majelis hakim, Hasanuddin dalam putusannya, Senin (5/11/2018) sebagimana dirilis Trimbun Batam.
Dijelaskam, hal yang memberatkan kedua terdakwa, lanjut hakim, karena telah mengganggu ketertiban umum yakni pelaksanaan HSN. Sedangkan hal yang meringankan karena kedua terdakwa berterus terang dan belum pernah berurusan dengan hukum.
Pada sidang putusan kedua kepada terdakwa Uus Sukmana selaku pembawa bendera, majelis hakim juga menyatakan Uus Sukmana bersalah. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mengganggu rapat umum.
“Hal yang memberatkan terdakwa sengaja mengganggu rapat umum. Sedang yang meringankan terdakwa terus terang dalam beri keterangan dan belum pernah dihukum,” katanya.
Humas PN Garut, Endratno Rajamai, mengatakan dengan putusan majelis hakim itu ketiga terdakwa telah menerimanya. Ketiga terdakwa pun langsung dieksekusi untuk segera menjalani masa hukuman.
“Ketiganya sudah menerima putusan hakim. Dengan pidana penjara selama 10 hari,” kata Endratno.**Rdk/CNI-Rul | Purwoko