SBT,CakraNEWS.ID- Sejumlah rumah warga dan tokoh yang menjual minuman keras tradisional jenis sopi di Kota Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terjaring razia oleh personil gabungan Polres SBT dan Koramil Bula, Senin (24/2/2020). Razia miras jenis sopi dan miras yang tidak memiliki ijin edar tersebut, dipimpin langsung oleh Waka Polres SBT, Kompol La Udin Taher S.IP.
Razia miras tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pernyataan Kapolres SBT, AKBP Adolf Bormasa mengenai pemberantasan miras guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Pilkada SBT tahun 2020. Dari hasil razia miras tersebut, tim gabungan Polres SBT dan Koramil Bula berhasil menyita miras jenis sopi sebanyak 38 liter.
Miras jenis sopi tersebu disimpan di dalam rumah milik warga Bula masing-masing: Ernawati Ningsi warga Jl Wailola, Bula dengan barang bukti sopi yang dikemas dalam 4 jerigen ukuran 5 liter dan 2 kemasan plastik bening. La Mena Wali, warga Desa Sesar Bula dengan barang bukti miras jenis sopi 20 kemasan air mineral ukuran 600 mil
Waka Polres SBT, dalam keterangan kepada Wartawan mengatakan, razia miras yang dilakukan oleh Polres SBT bersama Koramil Bula, merupakan razia rutin yang terus dilakukan guna untuk menciptakan situasi Katimbmas yang aman dan kondusif di Kabupaten SBT.
“Target razia gabungan TNI/Polri di SBT berupa miras, dan minuman yang tidak memiliki ijin dan juga narkoba. Semoga melalui razia yang dilakukan oleh tim gabungan TNI/Polri di Kabupaten SBT, dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi menimbulkan kekacauan karena menkonsumsi miras,”tegas Waka Polres SBT. (CNI-01)