33 Warga Desa Piru Terjaring Razia Penggunaan Masker, Oleh Tim Gabungan Diskominfo, Satpol PP Dan TNI-Polri

Pemerintahan

Piru,CakraNEWS.ID- Sebanyak 33 warga Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, terjaring razia penerapan protokol kesehatan, penggunaan masker, yang dilakukan oleh tim gabungan, Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom), Satpol PP, bersama personil TNI-Polri.

Razia penggunaan masker oleh tim gabungan Diskominfo bersama Satpol PP dan TNI-Polri di Kabupaten SBB, mengacu pada peraturan Butapi Seram Bagian Barat nomor: 15 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penegakan hukum protokol kesehata, dilakukan dengan kampanye , yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas Info Kom,Abdul Rahman, Kepala Satpol-PP, Dinal de Fretes, Sos, di dampinggi Kabid Trantib Kententraman dan Ketertiban, Drs.Albertho Maulany dan Kapolsek Piru, Iptu Benny Boloroy,di Kota Piru,Sabtu (26/9/2020).

Pemberlakuan penegakan hukum protokol kesehatan akan mulai berlaku, dari tanggal 1 Oktober 2020, dengan sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a di kenai sangsi kerja sosial atau denda administratif paling banyak Rp 100. 000, ( seratus ribu rupiah),

Sanksi sosial sebagai mana dimaksud pada ayat (1) berupa , menyapu jalan umum dengan mengenakan rompi paling lama 60 menit, menjadi relawan Covid-19 selama 3 (tiga) hari, membersikan fasilitasi umum atau fasilitasi sosial selama 1 (satu) har,i mengenakan sanksi sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Satpol-PP berkoordinasi dengan unsur Kepolisian/TNI.

Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker diluar rumah, Satpol-PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan pelanggar, untuk di masukan ke basis data atau sistim Informasi dengan denda Adminitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas daerah. Pengecualian tidak menggunakan masker, seperti melakukan olahraga dengan Intensitas tinggi di luar ruangan guna menghindari gangguan  pada jantung dan pembuluh Darah ( kardiovaskuler), dikecualikan dari kewajiban menggunakan Masker ketika berada di luar rumah.

Ditempat terpisah, ketika di wawanca Kadis Infkom, Abdul Rahman dan Kasat Pol PP, Kabupaten Seram Bagaian Barat, Donal de Fretes, mengatakan, tugas dari Kominfo, Satpol-PP dan TNI/Polri, hanya memberikan sosialisasikan peraturan Bupati tentang penggunaan masker.

“Terkait dengan pembagian masker itu ada pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tugas kita adalah untuk tetap mengsosialisasa pengguna masker kepada masyarakat, agar masyarakat tau bahwa, ada PERDA, yang di keluarkan oleh Pemerintah Daerah terkait Covid-19. Hari ini belum bisa melakukan tindakan, karena hari ini baru sosialisasikan, setelah tanggal 1 oktober 2020, baru bisa kita ambil tindakan,”ungkap Abdul Rahman

Rahman menambahkan, untuk  disitribusi masker, telah dibagikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat berulang-ulang kali, namun masih saja ada masyarakat yang malas memakai masker, juga tidak menaati protokol kesehatan.

Ditempat yang sama Kasat Satpol-PP Kabupaten SBB, Dinal de Fretes katakan, tugas yang di amanatkan untuk Satpol PP, bukan untuk membagikan masker, melainkan memberikan arahan kepada masyarakat.

“Selaku aparatur Pemerintah Daerah, kami hanya bisa menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat, agar yang tidak memakan masker, gunakanan masker untuk kesehatan dalam melindungi tubuh dari penularan Covid-19,”himbau Dinal de Fretes. (CNI-03).

Video:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *