Piru, CakraNEWS.ID –Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan Operasi Patuh Siwalima, Senin (27/07).
Sedikitnya 43 unit kendaraan roda dua dan roda empat berhasil dijaring dalam operasi yang dipimpin Kanit Patroli, Ipda Inosius Wekla tersebut.
Menurut Kanit Patroli, Ipda Inosius, operasi oleh Satlantas sudah sejak tanggal 23 Juli lalu. Dan hari Senin ini sudah masuk hari keempat.
“Oprasi Patuh Siwalima,yang dilaksanakan mulai dari tanggal 23 juli 2020, oleh Sat Lantas Polres Seram Bagian Barat. Operasi dari hari pertama sampai hari ke 4 Senin 2020, telah terjaring rasia kendaraan Roda 2 dan roda 4 sebanyak 43 unit,” ungkapnya.
Lanjut dijelaskan, Razia yang dilaksanakan oleh Lantas Polres Seram Bagian Barat, untuk menertibkan kelengkapan surat surat,Kendaraan, seperti Sabuk Pengaman, Sim, STNK ,Helm , dan Spion, untuk para pengemudi Roda Dua dan Roda Empat.
Sementara Kasat Lantaes Polres SBB, Iptu I Lating yang di hubunggi Media Ini, melalui sambunggan telfon selulernya, mengakui adanya operasi oleh Satlantas Polres.
“ia benar. Operasi Patuh Siwalima yang di laksanakan oleh Sat Lantas Polres SBB sejak tanggal 23 sampai hari ini, Senin 4 / 2020. Dalam operasi sejak empat hari, kami berhasil menjaring 29 kendaraan roda dua dan 14 kendaraan Roda empat,” rinci Kasat.
Ia menegaskan, Patroli ini bertujuan untuk menguranggi angka kecalakaan baik kendaraan roda Dua maupun Roda Empat yang ada di Kab SBB.
Dalam opreasi Satlantas, kata Kasat Iptu Latting, terdapat delapan Poin pelanggaran. Diantaranya, penggedara tidak menggunakan Helm, penggedara Boncengan , penggedara dengan Kanalpot Racing, penggedara tidak menggunakan Sabuk keslamatan.
“Selain itu Melawan Arus, penggedara Menggunakan Hp hendak berkendaraan, penggedara Kelebihan Muatan dan Over Dimensi,” rincinya.
Dirinya menegaskan, pada saat Operasi kendaraan Sat Lantas Juga memberikan himbauan Kepada Pengguna Kendaraa, untuk tetap perhatikan Protokol Kesehatan , memakai Masker, Jaga Jarak, tidak melakukan kontak langsung , Gunakan Antiseptic.*** CNI-03