Maluku,CakraNEWS.ID- Komplotan sindikat pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang sering bereaksi di beberapa lokasi di Kota Ambon, diungkap Satuan Reserse Kriminal Polreta Pulau Ambon dan Pp.Lease. Dari pengungkapkannya, 4 pelaku spesialis jambret di Kota Ambon, berhasil diringkus oleh tim Buru Sergap (BUSER) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease.
Kasubag Humas Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, Iptu Julkisno Kaisupy dalam rilisnya kepada wartawan,Kamis (12/3/2020) menjelaskan, terungkapnya kasus tindak pidana penjambretan di wilayah hukum Polresta P.Ambon dan Pp.Lease, dari adanya informasi dan laporan dari masyarakat terkait kejadian penjambret yang kerap kali beroperasi di wilayah Kota Ambon.
Laporan masyarakat tersebut, kemudian di tindak lanjuti oleh tim Buser Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease dengan melakukan proses penyelidikan. Alhasil dari proses penyelidikan yang dilakukan, Polisi akhirnya berhasil mendeteksi identitas dan keberadaan para pelaku. Penggerebekan pun akhirnya dilakukan oleh Polisi dengan meringkus satu orang pelaku berinisial YH beserta barang bukti berupa satu buah HP yang diketahui merupakan hasil kejahatan jambret yang dilakukan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) Jln Passo, Kecamatan Baguala,Kota Ambon.
“Pengembangan penyelidikan kembali dilakukan Polisi, dengan berhasil meringkus 3 pelaku lainnya berinisial LYP, AP,YBL. Dan satu orang pelaku lainnya berinisial BP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polresta P.Ambon dan Pp.Lease,”ungkap Kaisupy
Mantan Kapolsek Teluk Ambon itu menuturkan, kepada polisi, ke-4 pelaku penjambretan mengakui telah melakukan aksinya sejak bulan November 2019 hingga Februari 2020, di 12 lokasi di Kota Ambon, diantaranya, JMP, Jl. Latta, Jl. Passo Negri Lama, Tikungan Karpan Perumahan, Jalan depan KFC Wailela, Jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-1, Desa Riang, Jalan Depan Warung Poka, Jalan di sekitar Transit Passo TKP ke-2, Rumah Tiga Samping Indomaret, Jalan Depan SD Wayame dan di Jalan samping Ambon Plaza.
“Ke-4 pelaku yang berhasil diringkus tim Buser diketahui memilik peranan masing-masing, diantaranya, YH sebagai eksekutor jambret, LYP, bertugas untuk melihat atau memonitor Keadaan sekitar, AP bertugas untuk melihat atau memonitor keadaan sekitar dan YBL, bertugas untuk menjual Hp dan eksekutor,”ucap Kaisupy.
Perwira dua balok emas itu mengatakan, selain meringkus 4 orang pelaku, Polisi juga mengamankan 4 orang penadah barang-barang hasil curian yang dibeli oleh para pelaku. Ke-4 orang penadah hasil curian diantaranya, VS, CM, JP, RW
“Saat ini Sat. Reskrim Polresta P. Ambon telah melakukan, pemeriksaan kepada 4 orang saksi korban, serta menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku. Menetapkan para pelaku dan penadah sebagai tersangka dengan pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 365 dan 480 KUHPidana. Penahanan para tersangka di Rutan Polresta Ambon,”tutur Kaisupy. (CNI-01)