Maluku,CakraNEWS.ID- Empat pucuk senjata api rakitan laras panjang bersama 32 butir peluru kaliber dan 15 buah bom rakitan, diserahkan SK, warga dusun Ketapang,Desa Loki, Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, kepada pihak Kepolisian Resor Seram Bagian Barat.
“Senpi dan amanusi serta bom rakitan dan gas air mata, di serahkan secara sukarela oleh salah seorang warga Dusun Katapang Desa Loki berinisial SK, kepada Anggota Polres SBB,”ungkap Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie.A. Dharmawan, yang di dampingi Waka Polres,Kompol Helda,M.Siwabessy,dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolres SBB, Kamis (30/6/2022).
Dennie merincikan, empat pucuk senjata api rakitan laras panjang 32 butir peluru ukuran 5,56 milimeter (MM) sebanyak 18 butir, ukuran 7,62 milimeter 6 butir dan 6,5 mm sebanyak 8 butir.
“Selain senpi rakitan dan 32 butir peluru tajam, ada juga bom rakitan sebanyak 15 buah yang siap di ledakan, serta dua buah bahan peledak Gas Air mata yang bisa di pakai oleh Kepolisian untuk pembubaran masa,”Ucapnya.
Perwira berpangkat dua melati itu menyampaikan, ucapan terimakasih dan apresiasi kepada warga yang dengan secara sukarela menyerahkan senpi dan amunisi serta bom rakitan dan gas airmata kepada Polres Seram Bagian Barat.
“Terima kasih kepada masyarakat yang berinisial SK yang sudah membantu pihak keamanan untuk menyerahkan senjata rakitan laras panjang 4 pucuk , amunisi 18 butir, bom rakitan 15 buah dan 2 buah bahan peledak gas air mata. Ini merupakan hadiah dari masyarakat kepada kami Polres SBB, karena menjelang hari ulang tahun Bhayangkara besok 1 juli 2022 yang ke-76,”Ujarnya.
“Penyerahan senpi rakitan, amanusia dan bahan peladak dari masyarakat kepada Polres SBB, merupakan hadia yang sangat berharga buat Polres SBB. Hal ini di karenakan bila senpi, maupun amnusi dan bahan peledak tidak diserahkan secara sukarela dari masyarakat kepada Polres SBB, tentunya akan berakitkan adanya konflik dan bisa mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,”Sambung Dennie.
Kapolres berharap dari Masyarakat Kab SBB yang sengaja menyimpan senjata rakitan laras panjang maupun pendek, bom maupun amunisi, agar dapat di serahkan kepada pihak keamanan.
“Karena yang berhak memengang senjata, amunisi dan bahan peledak ada pihak keamanan TNI/ POLRI,”Pungkasnya. *CNI-03