Ambon,Maluku– Penutupan lokasi tambang batu Cinabar, digunung Hatu Tembaga, Desa Luhu, Kecamatan Huamula, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), oleh Pemerintah Kabupaten SBB, TNI/Polri, pada tahun 2016 kemarin, tidak membuat jerah bagi para penambang illegal, untuk kembali mengais keuntungan di gunung penghasil bahan baku mercury dan cianida itu.
Hal itu terbukti dengan ditangkap kembali 5 orang penambang illegal oleh Satuan Reserse Kriminal Polres SBB, pada Senin (5/11/2018),sekitar pukul 05.00 WIT.
Lima (5) orang penambang batu cinnabar illegal yang ditangkap langsung oleh langsung Kasat Reskrim Iptu Richard W. Hahury di Dusun Hulung, Desa Iha.
Mereka yang ditangkap oleh Polres SBB, adalah ARS alias Man (38), warga Iha, Kecamatan Huamual, MNA alias Lubis (48), warga Iha, FW alias Edy (48) asal Manado, AR alias Takdir (22), Wailey, Desa Latu, Kecamatan Amalatu Kabupaten SBB, dan AK alias An (17), juga asal Wailey.
Dari tangan ke-5 pelaku, polisi berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 170,8 kg cinnabar dan timbangan berukuran 100 kg warna hitam merk Nagami. Kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 158 dan atau 161 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol, Muhamad Roem Ohirat, kepada Wartawan diruangan kerjanya,Selasa (6/11/2018), mengatakan penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Richard W. Hahury di Dusun Hulung, Desa Iha.
“Pertama tim melakukan penangkapan terhadap ARS.Saat melakukan penangkapan tim mendapati 3 orang FW, AR dan AK. Tiga orang ini sedang membawa 3 karung material cinnabar dengan berat 90,8 kg untuk ditimbang di MNA. Usai timbang mereka menjual ke AES, dari situlah tim menangkap mereka semua. Kalau dari tangan ARS itu diperoleh 2 karung cinnabar dengan beras 80 kg,” ujar Perwira Polri berpangkat tiga melati itu.
Mantan Wadir Reskrimum Polda Maluku itu mengatakan, para tersangka saat itu juga dibawa ke Polres untuk diperiksa. Karena terbukti melanggar Undang-Undang Menerba, maka kelimanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Di Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp10.000.000.000,00,” tandasnya.
Diungkapkannya, tertangkapnya lima warga ini menambah daftar penambang ilegal yang telah ditangkap selama kurun waktu tanggal 29 Oktober sampai 5 November menjadi 11 orang.
Baca Juga:Seludupkan Cinnabar, Dua Warga Lokki-SBB, Di Ringkus Polisi
Karena enam orang terlebih dahulu sudah diamankan, yaitu dua warga Dusun Jakarta Baru, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Hamjah Besan (28) dan Jena Rumles (54). Kedua orang ini ditangkap tanggal 29 Oktober.
Sedangkan Samade Silehu, Jisman Talla alias Boboho, Mayudin Palisoa alias Tete, serta Rahmat Agus Pangemanan, diringkus Selasa, 30 Oktober. (CNI-01)