Kepri,CakraNEWS.ID- Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT), yang sering bereaksi di beberapa tempat di Kota Batam, berhasil di ringkus tim opsnal Subdit III, Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIT RESKRIMUM) Polda Kepulauan Riau.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari kejadian di beberapa TKP di wilayah kota Batam, dimana kemudian para korban membuat laporan baik di Polsek jajaran Polresta Barelang dan di SPKT Polda Kepri. Kejadian ini terdiri dari 5 (lima) Laporan Polisi, 5 (lima) tempat kejadian perkara (TKP), 5 (lima) orang korban,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, dan PS. Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri Kompol. Andri Kurniawan, kepada wartawan saat konferensi pers di Polda Kepri, pada Kamis (9/9/2021).
Harry menuturkan, dalam pengungkapan 5 Laporan Polisi tersebut, tim opsnal Subdit III, Ditreskrimumum berhasil meringkus tiga orang tersangka berinisial ER, RY dan RS. Selain meringkus tiga tersangka maling, Polisi juga meringkus dua orang penadahan barang curian berinisial, MI dan OP.
“ Lima orang tersangka merupakan para resedivis yang telah berkali-kali melakukan tindak pidana yang sama. Yang mana 3 (tiga) orang tersangka inisial ER, RY dan RS merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), 2 (dua) orang tersangka lainya inisial MI dan OP merupakan resedivis tindak pidana Penadahan,”tutur Harry.
Harry menjelaskan, sebelum melakukan aksi penjambretan kepada, ketiga tersangka terlebih dahulu mengamati situasi dan kondisi di sekitar. wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk mereka melakukan kejahatan. Aksi pencurian dilakukan para tersangka, pada malam hari dengan menyatroni rumah para korban yang telah di intai terlebih dahulu.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranta, Handphone berbagai macam merk, kemudian Laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kacamata, Hardisk, pisau dapur, linggis dan gunting kecil yang merupakan alat yang digunakan para tersangka untuk membongkar kediaman masing-masing korban.
“Kronologis pengungkapan kasus ini didasari dengan Laporan Polisi dari para korban. Dari hasil penyelidikan Tim mendapatkan informasi bahwa ketiga tersangka berada di wilayah Nagoya kota Batam, dengan cepat Tim bergerak ke lokasi dan melakukan upaya penangkapan terhadap ketiga orang tersangka,”ucap Harry.
Harry mengatakan, pada saat tim akan melakukan penangkapan, tersangka mencoba melarikan diri, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka inisial ER dan RY. Kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap barang bukti yang sudah dijual.
Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka inisial MI dan OP yang bertindak sebagai penadah dari hasil kejahatan, 2 (dua) orang tersangka ini merupakan resedivis pada tindak pidana yang sama.
“Ketiga orang tersangka Curat ini merupakan residivis dari tindak pidana yang sama dan pemain lama. mereka sangat ahli untuk melakukan tindak pidana Curat. Kelima orang tersangka ini saling bekerja sama yang mana 3 (tiga) orang bertindak sebagai pelaku Curat dan 2 (dua) orang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan,”ucap Kabid Humas Polda Kepri
Lanjut di katakanya, pengungkapan kasus ini merupakan upaya dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terhadap tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat terlebih pada situasi Pandemic Covid-19.
Di kesempatakan yang sama , Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, menambahkan untuk para pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan aksi tindak pidana dan berulang kali keluar masuk penjara.
“Dari kelima tersangka ini, otak pelakunya ialah tersangka ER, dan RY,”ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (CNI-01)