Maluku, CakraNEWS.ID- Mohammad Fajarullah, DPO kasus tindak pidana korupsi (TIPIKOR), penyalahgunaan anggaran pada pekerjaan rehabilitasi hutan mangrove Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), di eksekusi Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (10/12/ 2018) sekitar pukul 10.30 WIT.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sami Sapulette, kepada Wartawan dalam rilisnya mengatakan, Mohammad Fajarullah, DPO tipikor, dijemput oleh Tim eksekutor Kejati Maluku, dirumahnya yang berada di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Sang terpidana yang dieksekusi merupakan DPO yang dicari oleh pihak Kejati Maluku,kurang lebih 5 tahun.
“Setelah masuk DPO kurang lebih 5, terpidana Tipikor Mohammad yang dijemput tim eksekutor Kejati Maluku dirumahnya yang berada di Desa Batu Merah, dan dibawa untuk ditahan di Lapas kelas II A Ambon. Ekseskusi terhadap yang bersangkutan (Mohammad Fajarullah-red) sesuai dengan amar putusan pidana penjara selama 3 tahun oleh Mahkama Agung. Selain putusan 3 tahun penjara, terpidana juga diharuskan untuk membayara uang pengganti sebesar Rp 45.540.000, Subsidier 1 tahun penjara,”ungkap Sapulette. (CNI-01)