Maluku,CakraNEWS.ID- Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, berhasil diungkap tim gabungan personel Buru Serga (BUSER) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease dan personel Unit Reskrim Polsek Nusaniwe.
Dari pengungkapan tersebut, satu tersangka berinisial Y. R. alias A. R berhasil di ringkus tim gabungan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, pada Minggu (27/3/2022).
“ Sebelum melakukan aksi pencurian, tersangka Y.R alias A.R terlebih dahulu melakukan pengintaian kepada rumah korban R.T, yang berlokasi di daerah Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,pada Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIT,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP.Mido Yohanis Manik, dalam keterangan kepada wartawan, di Mapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, Kamis (7/4/2022)
Mido mengatakan, melihat rumah korban, yang telah sepi di tinggal terkunci, tersangka langsung menuju ke belakang rumah dan memanjat tembok rumah bagian belakang. Setelah berhasil masuk di dalam rumah korban, tersangka langsung mengambil dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban.
“Dari Laporan Polisi nomor: LP/B/153/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tanggal 23 Maret 2022, rumah korban yang di bobol pencuri, mengalami kehilangan barang diantaranya, tiga buah handphone, sejumlah perhiasan emas, uang tunai sekitar 200.000 (dua ratus ribu rupiah), beberapa slop rokok merk malboro merah, malboro putih, djisam soe, gudang garam surya, sampurna evolution, dengan taksiran nilai kerugian sekitar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah),”ucap Mantan Kapolsek Sirimau itu.
Perwira berpangkat tiga balok emas itu mengatakan, dari pengembangan penyelidikan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah warga sebanyak 50 kali di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Nusaniwe.
“ Dari pengakuan tersangka, telah melakukan pencurian sebanyak 50 kali, yang menyebakan para korban mengalami kerugian yang bervariasi, dominan mengalami kerugian berupa uang tunai, HP dan sejumlah perhiasan. Selain itu ada juga korban yang mengalami kerugian barang lainnya berupa Laptop, TV, Kamera. Dengan taksiran sementara total kerugian keseluruhan para korban sekitar senilai Rp. 362.000.000 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah),”Pungkasnya.
Mido mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, tersangka Y.R alias A.R, disangkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke -5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. *CNI-01