Maluku,CakraNEWS.ID- Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Covid-19 Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda dengan melayangkan surat undangan klarifikasi kepada beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Malra.
Empat orang PNS yang menjabat Kepala Bidang dan Kepala Badan, di undang untuk menjalani klarifikasi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, pada Kamis (16/11/2023).
Kabid Humas Polda Maluku,M.Ohirat, dalam keterangan kepada wartawan mengatakan, terkait Penyelidikan penggunaan dana Covid 19 di Pemda Malra, Penyidik Ditreskrimsus telah mengirim undangan klarifikasi kepada beberapa PNS Pada Pemda Malra antara lain:
- Sdr. RASYID S.Sos. MSI, Kepala BPKAD Kabupaten Malra.
- Sdr. RESI MASAKWAAR, Kabid Anggaran BPKAD Kabupaten Malra.
- Sdr. ASTUTI V. HARBELUBUN, SE, AK, MSA, AAP-A, Kabid Akuntansi BPKAD Kabupaten Malra.
- Sdr. ANDREAS TETAN EL, SKom, MM. Kabid Kesda BPKAD Kabupaen Malra tahun 2020
“Kepada mereka diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku pada Hari Kamis tanggal 16 Nopember 2024 pukul 09.00 WIT,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku.*CNI-01