Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 1.945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) gram narkoba jenis ganja kering, dimusnahkan dengan cara di bakar oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisia Daerah Kepulauan Riau.
Ratusan barang bukti ganja tersebut, di dapatkan dari dua tersangka, berinisial MI Alias B dan RYA Alias R yang berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, berdasarkan pengungkapan dua laporan polisi yang teregister dengan nomor, LP-A/114/XII/2023/SPKT-Kepri dan LP-A/115/XII/2023/SPKT-Kepri.
Hasil pengungkapan dua Laporan Polisi, yang teregister dengan nomor, LP-A/114/XII/2023/SPKT-Kepri, Tanggal 24 Desember 2023, dengan barang bukti sebanyak 1.945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) gram ganja. Dan Laporan Polisi Nomor:LP-A/115/XII/2023/ SPKT-Kepri, Tanggal 24 Desember 2023, dengan barang bukti sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) gram ganja.
Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi Nomor : LP-A/114/XII/2023/SPKT-Kepri dan LP-A/115/XII/2023/ SPKT-Kepri, Tanggal 24 Desember 2023 sebanyak 1.945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) gram ganja dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/115/XII/2023/SPKT-Kepri, Tanggal 24 Desember 2023 sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) gram ganja. “Berdasarkan surat hasil pengujian Laboratorium BPOM Batam, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja,”tutur Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, didampingi perwakilan BPOM Batam Bapak Musthofa Anwari, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, dalam keterangan kepada wartawan, pada Jumat (5/1/202).
Komarudin menjelaskan, pengukapan kasus narkoba jenis ganja oleh Ditresnakoba Polda Kepri, berawal dari tanggal 24 Desember 2023, Anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi Narkotika.
Sekitar pukul 15.00 WIB, dilakukan Control Delivery di depan PT. Cahaya Samudra Shipyard Batam, dan paket tersebut diterima oleh tersangka inisial MI Alias B. Setelah membuka paket tersebut ditemukan 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan daun kering diduga Ganja.
“Tersangka MI Alias B mengakui membeli ganja dari Inisial A di kota Medan, yang kemudian dikirim melalui TIKI dengan alamat penerima MI Alias B di Batam. MI Alias B juga mengaku bahwa ada rekannya yang turut terlibat dalam transaksi Narkotika yaitu RYA Alias R,”ungkap Komarudin.
Komarudin mengatakan, tersangka RYA alias R, berhasil di amankan anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, pada tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di perumahan Griya Surya Kharisma. Dari penangkapan tersangka RYA alias R, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik berisi batang ganja. Kedua tersangka beserta barang bukti yang berhasil di amankan langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan surat dari Hasil pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor: Pengujian nomor:R-PP.01.01.9A.9A1.12.23.7624 pada tanggal 28 Desember 2023 dan Pengujian nomor: R-PP.01.01.9A.9A1.12. 23.7626 pada 28 Desember 2023 bahwa daun kering diduga Ganja yang disita dari tersangka benar Positif (+) Mengandung Cannabis (Ganja). Terhadap barang bukti Ganja tersebut sesuai dengan ketetapan status penyitaan barang bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-5937B/L.10.11.3/Enz.1 / 12/2023 dan Nomor: SK -5937C /L.10.11.3 / Enz.1/12/2023 akan dilakukan pemusnahan,” ucap Kompol Muhamad Komarudin.
Komarudin menjelaskan, untuk barang bukti yang di dapatkan dari tersangka MI Alias B sebanyak 1.945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima) gram, dimusnahkan sebanyak 1.898,9 (seribu delapan ratus sembilan puluh delapan koma sembilan) gram, disisihkan Uji Laboratorium BPOM di Batam sebanyak 44,10 (empat puluh empat koma sepuluh) gram, dan disisihkan untuk Pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 (dua) gram.
Selanjutnya ganja yang disita dari tersangka berinisial RYA Alias R sebanyak 228 (dua ratus dua puluh delapan) gram. Dimusnahkan sebanyak 211 (dua ratus sebelas) gram, disisihkan Uji Laboratorium BPOM di Batam sebanyak 15 (lima belas) gram, dan disisihkan Pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 (dua) gram. Sehingga total yang akan dimusnahkan pada hari ini sebanyak 2.109,9 (dua ribu seratus sembilan koma sembilan)
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan barang bukti dalam dua kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau,”ucapnya.
Komarudin mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.*CNI-01