Jakarta,CakraNEWS.ID- Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di delapan Polda yang masih dalam tahapan sosialiasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).
“Kompolnas mendukung penguatan Dit Siber, terutama di level Polda agar berdiri sendiri. Saat ini siber di level Polda masih gabung ke Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus),”ungkap Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu 24/1/2024).
Di tahun-tahun mendatang, kata Poengky, siber pasti akan banyak disibukkan dengan kasus-kasus kejahatan siber, antara lain phishing, prostitusi, pornografi anak, hacking, perdagangan narkoba, pemalsuan kartu kredit, maupun maraknya berita-berita hoax, hate crime di tahun-tahun politik, serta penipuan-penipuan online.
“Polri sudah mengumumkan bahwa usulan penguatan Direktorat Siber di Polda-Polda sudah disetujui Kemenpan RB untuk didirikan di 8 Polda, yaitu: PMJ, Polda Sumut, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Bali, Polda Sulteng, dan Polda Papua. Intinya memprioritaskan polda-polda besar dengan kasus siber yang tinggi (banyaknya jumlah perkara), profesionalitas anggota serta kerawanan daerah,”ujar Poengky.
Menurutnya, untuk wacana Siber bintang 3, perlu ada kajian mendalam dan naskah akademiknya.
Baca Juga:Polri Sosialisasi Tahapan Pembentukan Direktorat Siber Di 8 Polda
Diketahui sebelumnya, Polri tengah melakukan tahap sosialisasi terkait pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di delapan Polda. Pembentukan itu telah disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, saat ini pembentukan itu dalam tahap harmonisasi atau sosialisasi.
“Jadi dari Mabes itu, dari kita pusat itu akan menyampaikan keterkaitan dengan rencana pembentukan ini ke beberapa Polda yang akan ditentukan. Jadi sosialisasi,” kata Erdi kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Menurut Erdi, nantinya ada peraturan-peraturan kepolisian yang akan disiapkan, seperti sumber daya organisasi, sarana prasarana, serta anggaran.
“Iya dalam proses, jadi kita ke depannya akan melakukan harmonisasi itu,” ucapnya.
Seperti diketahui kedelapan Polda yang akan dibentuk Dittipidsiber yaitu Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Bali, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Polda Papua.