Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 524,71 gram atau setara 5,7 Kilogram (KG), narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan 3 Laporan Polisi dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Jumat (6/3/20). Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, Polisi juga berhasil meringkus 3 orang tersangka sebagimana terlapir dalam Laporan Polisi diantaranya, LP-B/12/II/2020/SPKT-Kepri tanggal 4 Februari 2020 (Subdit I) dengan tersangka Inisial M F Bin Z.
Tersangka M.F bin Z diringkus oleh personil Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri di terminal kedatangan penumpang atau Pemeriksaan Barang (X-Ray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.
Laporan Polisi nomor : LP-A/23/I/2020/SPKT-Kepri, tanggal 11 Januari 2020 (Subdit I), dengan tersangka I alias I Bin K, dengan TKP dalam kamar 105 Hotel Agung Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Laporan Polisi nomor : LP-B/14/II/2020/SPKT-Kepri Tanggal 17 Februari 2020(Subdit I) dengan tersangka M Bin H Bin A S dengan TKP di Terminal Kedatangan Penumpang atau Pemeriksaan Barang (Xray) Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke-3 tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan (RUTAN) Ditresnarkoba Polda Kepri, di sangkakan dengan pasal 114 (ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tntang narkotika. Dengan sanksi, hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun atau paling lama 20 tahun.
Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti, dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kepri, didampingi oleh Perwakilan Dari BNN dan Perwakilan Bea Cukai Kota Batam. (CNI-01)