Kepri,CakraNEWS.ID- Sebanyak 58.412,03 (Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Belas Koma Nol Tiga) gram, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, jaringan internasional Malaysia- Indonesia di musnahkan oleh Polda Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepri dan Lembaga Pemerintah.
Barang bukti narkoba jaringan internasional yang dimusnahkan dengan cara di bakar dalam mesin incesor milik BNNP Kepri, di hadiri oleh Staff Ahli Gubernur Kepri Bidang Pemerintahan dan Hukum, Muhd.Dali, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto, Kasi PB3R Kejari Batam, Agus Eko Wahyudi, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai, Pauli Pangaribuan, Diresnarkoba Polda Kepri Ahmad David, Granat dan BNN Provinsi Kepri.
“Untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba, pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 gram,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt, dalam keterangan kepada Wartawan, dalam konferensi pers, yang di gelar di graha Lancang Kuning Mapolda Kepri, Kamis (10/11/ 2022).
Harry menjelaskan, barang bukti narkotika jaringan internasional yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun.
“Dari pengungkapan tersebut, dua orang tersangka berinisial MY dan DD berhasil di amankan. Tersangka ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TK), yaitu di Pelabuhan Rakyat Batu Besar-Kota Batam dan Di Perairan Selat Cacing Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun,”tutur Harry.
Perwira berpangkat tiga melati itu menguraikan, penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022 Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit speed boat di perairan selat cacing kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.
“Saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat kelaut, di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun,”tutur Harry.
Harry mengatakan, terhadap ke dua tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.
“Dengan dimusnahkan nya 58 kilogram narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Mari terus kita bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,”Ujarnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional, Malaysia-Indonesia yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, di apresiasi oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Pemerintah Provinsi Kepri, sangat mengapresiasi terhadap Kinerja Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun atas pengungakap kasus narkotika yang diselenggarakan hari in. Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau,” tutur Gubernur Kepri dalam amanat tertulis yang di disampaikan oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum, Muhd.Dali.*CNI-01