Jakarta,CakraNEWID- Personil Polda Metro Jaya, yang menangani kasus Muhhamad Rizieg Shihab (MRS), menembak mati 6 orang pendukung MRS, dijalan tol Jakarta-Cikampek kilometer 50, pada Senin dini hari (7/12/2020) sekitat pukul 00.30 WIB.
“Tindakan tegas dan terukur yang dilakukan oleh personil Polda Metro Jaya dengan menembak mati 6 orang dari 10 pendukung MRS di jalan tol Jakarta-Cikampek, lantaran melakukan penembakan dengan senjata api kepada personil Polda Metro Jaya,”ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol, Fadil Imran, yang didampingi Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurahman,dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Fadil menuturkan, kejadian berawal ketika, penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa akan terjadi pengerahan masa untuk mengawal pemeriksaan MRS, yang akan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin (7/12/2020) pukul 10.00 WIB. Terkait dengan hal tersebut, Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran, informasi tersebut.
“Dan ketika anggota Polda Metro Jaya mengikuti kendaraan yang di duga adalah pengikut MRS, kendaraan petugas di pepet dan diserang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam,”ucap Kapolda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikuti MRS yang berjumlah 10 orang, 6 orang di antaranya ditembak mati oleh petugas.
“Mereka ditembak karena menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam. Sedangkan untuk kerugian yang dialami oleh petugas adalah satu unit kendaraan dinas mengalami rusak karena dipepet serta terkena tembakan dari kelompok yang melakukan penyerangan.
Kapolda Metro Jaya menghimbau, kepada MRS agar mematuhi hukum dan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
“Apabila saudara MRS tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik Polda Metro Jaya, akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Irjen Pol Fadil Imran.
Fadil juga menghimbau kepada, MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyilidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan.
“Saya selaku Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, menghimbau kepada saudara MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan karena tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggara hukum dan dapat dipidana. Dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu melakukan tindakan yang tegas,”ucap Kapolda Metro Jaya. (CNI-01)