Kepri,CakraNEWS.ID- Hukuman mati dan penjara seumur hidup menanti 8 orang Warga Negara Indonesia yang berhasil diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, lantaran terlibat dalam tindak pidana jual-beli narkotika golong 1 jaringan internasional.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan yang didampingi Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK, bersama Kepala Bandara Hang Nadim, Suwarso,dan Direktur Resnarkoba Polda Kepri,Kombes Pol Yamin Sudharto, dalam rilis-nyanya kepada sejumlah Awak Media di Kota Batam, Jumat (31/5/2019)menjelaskan,dari pengungkapan sindikat jaringan peredaranan narkotika internasional Malaysia dan Indonesia yang dilakukan oleh BNNP Kepri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 25.929 dari tangan 8 orang tersangka.
Pengungkapan jaringan narkotika internasional tersebut, sebagaimana sesuai Laporan Kasus Narkotika: LKN/23/V/2019/BNNP Kepri, berawal dari adanya informasi yang diterima oleh personil Pemberatasan BNNP Kepri, Sabtu (25/5/ 2019) mengenai adanya sebuah rumah warga di RT 01/RW 02,Pulau Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro,Kabupaten Karimun,Provinsi Kepulauan Riau. Rumah warga tersebut dipakai oleh 8 orang pelaku untuk menyuplai dan menyimpan sabu-sabu yang dipasok dari Negeri Jiran Malaysia.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik BNNP Kepri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri, akhirnya melakukan penggerebekan rumah warga di Desa Keban, Kecamatan Moro,Kabupaten Karimun, dan berhasil mengamankan 8 orang pelaku Warga Negara Indonesia.
“Ke-8 pelaku WNI tersebut berinisial P (36), F (19), E(27), H (32), J (42) FR (20), A (32) dan S (17). Dari tangan ke-8 pelaku, Tim gabungan BNNP Kepri bersama Satresnakoba Polres Karimun berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 1 bungkus warna Gold merk Bintan Lima dan 25 bungkus yang dikemas dalam bungkusan The Cina merk Guanyiwang warna hijau seberat 25,929 yang disimpan didalam speaker merk BGB milik pelaku P (25),”tutur Kepala BNNP Kepri
Jenderal Polri berpangkat satu bintang emas itu mengatakan, Narkoba jenis sabu-sabu tersebut dipasok oleh para pelaku dari Malaysia menggunakan kapal Boath ke Pulau Karimun. Sabu-sabu tersebut kemudian dibawa oleh para pelaku ke Provinsi Pekan Baru (Riau) melalui jalur laut kemudian dikirim ke Provinsi Jawa Timur (Surabaya).
“Para pelaku telah melakukan transaksi jula beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 3 kali dan pada kali ke-4 barulah berhasil gagalkan oleh BNNP Kepri bersama Ditresnarkoba Polda Kepri,”ungkap Nainggolan.
Ia mengatakan, ke-8 orang pelaku beserta barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu,langsung dibawa dan diamankan ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan 8 orang pelaku tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Puluhan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersebut,lantas dimusnahkan oleh BNNP Kepri bersama Polda Kepri, yang dilakukan secara langsung oleh Kapolda Kepri bersama Kepala BNNP Kepri dan Kepala Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam. (CNI-01)