Ambon, CakraNEWS.ID — CV. Mardika Permai Perkasa melakukan pembayaran setoran retribusi parkir sebesar Rp. 770 Juta, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) yang dilaksankaan pada ruang rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa kemarin.
Dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Kejari ini, dihadiri oleh Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena yang didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Robby Sapulette serta turut disaksikan oleh Wakil Ketua DPRD, Gerald Mailoa.
Dalam sambutannya disampaikan, kegiatan ini merupakan hasil kerjasama dengan Kejari guna melaksanakan mediasi antara pihak Pemkot dengan pihak CV guna menyelesaikan penyetorannya.
“Kami tidak mau dikemudian hari menjadi persoalan besar sehingga Pemkot memohon kesediaan bantuan dari Kejari Ambon, dalam kapasitas sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu mediasi melakukan langkah-langkah atau upaya-upaya penyelesaian permasalahan dimaksud,” jelasnya.
Wattimena juga berterimakasih kepada CV Mardika Permai Perkasa yang telah menyelesaikan persoalan ini secara baik, sehingga telah terbayarkan. Dirinya berharap kerja sama antara Pemkot, Kejari dan DPRD terus berjalan dalam kepentingan membangun kota ini.
“Kita tentu berharap kerja sama ini akan terus terbangun antara DPRD, Kejari Ambon untuk memajukan kota ini.
Terimakasih juga kepada CV. Mardika Permai Perkasa yg telah menyelesaikan persoalan ini,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette, membenarkan bahwa setoran parkir yang dibayar oleh pengelola berasal dari lahan parkir di Mardika.
Dirinya menuturkan, lahan di Pasar Mardika adalah aset Pemerintah Provinsi, sedangkan untuk jalan dimana dilakukan kegiatan parkir, merupakan kewenangan Pemkot, sehingga sudah tepat Retribusi Parkir disetor kepada Pemkot.*** CNI-04