Masohi, CakraNEWS.ID- Sebanyak 78 Narapidana warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Masohi mendapat remisi umum (pengurangan hukuman) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada Hut Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023.
Pemberian remisi umum oleh Kemenkumham RI kepada 78 Nara Pidana (Napi) binaan Rutan Kelas II B Masohi ini sesuai SK Kemenkumham RI nomor : PAS/1390.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Remisi Umum Tahun 2023, dimana surat keterangan remisi ini akan di berikan langsung oleh Pj Bupati Malteng Muhammad Marasabessy yang di saksikan oleh Forkopimda Malteng, Ketua TP PKZk matrng Ny Bella Marasabessy, Kepala BRI Cabang Masohi, Kepala Rutan Kelas II B Masohi dan pegawai Rutan di Aula Rutan Kelas II B Masohi pada Kamis, 17/08.
Kepala Rutan Kelas II B Masohi Yusuf Mukharom dalam keterangannya mengatakan kalau pemberian remisi dari Kemenkumham kepada Nara Pidana itu pada setiap perayaan hari besar keagamaan, hari besar kenegaraan, remisi dasawarsa setiap 10 tahun sekali, remisi donor darah dan beberapa macam remisi lainnya berdasarkan aturan yang berlaku.
Untuk 78 warga binaan Rutan Kelas II B Masohi ucap Yusuf bahwa mereka di berikan remisi umum oleh Kemenkumham RI dalam rangka perayaan Hut Proklamasi RI ke 78 tanggal 17 Agustus tahun 2023.
Dikatakannya kala warga binaan pada Rutan Kelas II B Masohi ini ada berjumlah 107 orang yang terdiri dari 7 warga binaan wanita dan 100 warga binaan laki-laki.
Dari 107 warga binaan ini yang berstatus tahanan sebanyak 29 orang sementara yang berstatus Nara Idana sebanyak 78 orang.
Itu artinya bahwa warga binaan yang berstatus tahanan itu belum memiliki putusan hukum tetap, sementara yang berstatus Nara Pidana itu sudah memiliki putusan hukum tetap dan berhak mendapat hak-hak kemanusiaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Alhamdulilah, berdasarkan aturan yang berlaku maka di hari ini 78 warga binaan Rutan Kelas II B Masohi menerima putusan remisi atau pengurangan hukuman dari Kemenkumham RI, sebut Yusuf.
Dari 78 orang yang mendapat Remisi ini ada 1 warga binaan yang mendapat Remisi umum II atau bebas, sementara 3 warga binaan lain mendapat remisi namun sudah di pulangkan sebelum HUT proklamasi di laksanakan karena ketiganya mendapat program bebas bersyarat karena sudah memenuhi syarat selama menjalani hukuman pidana yang inkra, sebut Yusuf.
Sementara untuk 74 warga binaan lainnya mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman yang berfariasi berdasarkan keputusan Kemenkumham, karena mereka masih menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan atau dengan kata lain putusan hukum yang inkra.
Kalau di piala sesuai dengan kasus atau tindak pidana maka warga binaan yang ada di Rutan Kelas II B Masohi ini ada 51 orang terjerat kasus perlindungan anak, narkoba 15 orang, kasus pencurian 5 orang, Tipikor 5 orang, pembunuhan 6 orang, penganiyaan 7 orang, laka lantas 2 orang dan lain-lain 15 orang.
Untuk yang terjerat kasus perlindungan anak dan kasus narkoba menjadi tren tegas Yusuf karena mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa bulan terakhir.
Untuk itu Yusuf meminta semua pihak baik pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan stak holder lainnya supaya bisa berkolaborasi dan menyatukan tekat untuk bisa menekan masyarakat Malteng dari kedua kasus ini.
Sementara itu juga sebut kepala rutan bahwa Rutan kelas II B Masohi juga sudah memiliki klinik Pratama dengan di lengkapi ijin dari PTSP Maluku Tengah.
Namun klinik Pratama itu masih memiliki kekurangan berupa peralatan medis dan juga ambulance sebagai sarana perlengkapan yang bisa memudahkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan yang ada.
Dikatakannya kepemilikan klinik Pratama pada rutan kelas II B Masohi ini menjadi klinik percontohan di provinsi Maluku terutama bagi lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara yang ada di Maluku, tegasnya.** CNI-06