Maluku, CakraNEWS.ID– KAPOLDA Maluku Inspektur Jenderal Polisi, Royke Lumowa, secara resmi melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polri di jajaran Polda Maluku, Kamis (17/1/2019).
Pemecatan dilakukan karena mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila, lari dari tugas (desersi), dan menelantarkan anak.
Pemberhentian dari anggota Polri ini dilakukan melalui upacara PTDH di Lapangan Polda Maluku Letkol CHR. Tahapary, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Mereka yang dipecat adalah 6 berasal dari Polda Maluku, 2 Polres Maluku Tengah dan 1 Polres Maluku Barat Daya (MBD).
Proses upacara PTDH secara simbolis dilakukan Kapolda terhadap 6 oknum anggota Polda Maluku yang berlangsung di Kota Ambon.
Sementara 3 lainnya, PTDH dilakukan di wilayah hukum masing-masing pada hari yang sama.
Dalam proses pemecatan di Kota Ambon, Kapolda Maluku membacakan surat keputusan PTDH. 6 oknum Polda Maluku yang dihadirkan melalui foto kemudian dibawa mengelilingi lapangan upacara untuk disaksikan seluruh pejabat utama dan personel Polda Maluku.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dilakukan terhadap sembilan. Tiga di Polres Maluku Tengah dan MBD. Disini ada enam,” kata Kapolda Maluku.
PTDH dilakukan setelah 9 oknum tersebut melakukan pelanggaran berat yang terjadi sekitar 2 sampai 3 tahun lalu. Karena belum adanya kejelasan administrasi, maka PTDH baru dilakukan hari ini.
“Karena belum ada kejelasan administrasi mereka di PTDH atau tidak, saya bilang PTDH,” ungkapnya.
Selain 9 oknum tersebut, terdapat juga beberapa anggota yang akan di PTDH. Diantaranya kasus narkoba di tahun sebelumnya yang sudah inkrah, termasuk pembunuhan di tahun 2018.
“Ada kasus meninggalnya orang karena dia (oknum polisi) mabuk, main-main rolet senjata, itu juga lagi di proses dalam waktu dekat kita juga akan PTDH. Kasus narkoba yang sudah inkrah pidana umumnya akan diproses. Yang sudah benar, cocok sesuai aturan, kita tidak akan ragu ragu lakukan PTDH,” tegasnya.
PTDH bukan saja keinginan negara dan instansi Polri, tapi kemauan semua polisi, insan polri pada umumnya. Sebanyak 99 persen terdapat anggota polri yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
Mudah mudahan, dengan PTDH ini mereka bisa insaf, memilih jalan yang benar walapun sudah dipecat dari anggota polisi,” harapnya.
Berikut nama ke-9 oknum Polri di Polda Maluku dan jajarannya yang di PTDH beserta pelanggaran yang diperbuat;
1. AIPTU INDRA TRI SUCAHYO JAB BRIGADIR BID PROPAM POLDA MALUKU GAR PSL 14 HRUF A PPRI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).
2. BRIGPOL MAHDI ALHABSI JAB BRIGADIR BIDPROPAM POLDA MALUKU GAR PSL 24 HURUF a PPRI no 1 tahun 2003 (DISERSI).
3. BRIGPOL I KETUT SUKERTIA JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU GAR PSL 14 HURUF a PPRI NO 1 THN 2003 (DISERSI).
4. BRIGPOL ZETH BALLRY TANATE JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU GAR PSL 11 d PERKAP 14 THN 2011 (PENELANTARAN KELUARGA).
5. BRIPTU ABDUL HARIS JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU PSL 14 b PPRI NO 1 THN 2003 (DISERSI). BRIPTU ABDUL HARIS JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU PSL 14 b PPRI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).
6. BRIPDA MUH. SALDY TUASALAMONY JAB BRIGADIR SAT BRIMOB POLDA MALUKU GAR PSL 14 b PPRI NO 1 tahun 2003 (DISERSI).
7. BRIGPOL A.M. LESTALUHU, Jabatan BRIGADIR POLRES MALTENG GAR PSL 14 b PPRI NO 1 Tahun 2003 (DISERSI).
8. BRIPTU FRANSYE LATUNY JAB BRIGADIR POLRES MALTENG GAR PSL 14 HURUF b PPRI NO 1 Tahun 2003 (Asusila).
9. BRIGPOL YAMAN GALELA BA POLRES MBD GAR PSL 11 C DAN D PERKAP 14 Tahun 2011 (ASUSILA). (CNI-01)