Kepri,CakraNEWS.ID– Jarimu, harimaumu, pepatah kuno yang perlu di sangkakan kepada H, seorang ABK Kapal Calvin 1 yang diamankan personil Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, lantran ulahnya menyebarkan berita bohong (Hoax) mengenai isu penularan virus corona di Provinsi Kepulauan Riau, melalui jejaringan media sosial Facebook. Akibat perbuatannya, H sang ABK Kapal Calvin 1 tersebut harus mendekam di balik jeruji besi rutan Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si, didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I putu bayu Pati, S.IK, M.H, saat Konferensi Pers di Polda Kepri, pada Selasa (17/3/20) menjelaskan, terungkapnya penyebaran berita hoax mengenai isu virus corona, berawal dari adanya informasi yang berhasil dianalisis oleh tim Cyber Polda Kepri melalui sebuah akun Facebook berinisial H.
“Dalam akun FBnya, pelaku H menyebarkan berita hoax, dengan membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona. Konten Youtube tersebut kemudian disebar oleh pelaku ke grup FB info loker pelaut,”ungkap Kompol I Putu Bayu Pati, S.IK, MH.
Putu Bayu mengatakan, untuk membuktikan kebenaran informasi yang di sebar oleh pelaku H melalui konten FBnya itu, tim penyidik Cyber Polda Kepri kemudian, menkonfirmasi ke Kemenkominfo dan hasilnya ternyata postingan pelaku H tersebut tidak benar.
Proses penyelidikan terus dilakukan oleh tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melacak keberadaan pelaku H. Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada tanggal 16 Maret 2020, pukul 20.00 WIB
“Menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, ditengah situasi seperti saat ini, kita berharap masyarakat bersatu padu untuk melawan Virus Corona, minimal jangan meyebarkan isu yang tidak benar, mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di Media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita Hoax. beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas,”himbau Kabid Humas Polda Kepri tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku H di amankan oleh Polisi bersama barang bukti, 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri. (CNI-01)