Jakarta,CakraNEWS.ID- YouTuber Muhammad Kece dilaporkan banyak pihak ke polisi atas dugaan penghinaan agama Islam. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan laporan terhadap Muhammad Kece itu telah diproses Bareskrim.
“Proses sedang berjalan,” ujar Agus Andrianto, Senin (23/8/2021).
Agus mengatakan Muhammad Kece dilaporkan di empat tempat. Satu di Bareskrim, sementara tiga lainnya di jajaran kewilayahan.
Lebih lanjut, Agus mengklaim Bareskrim sudah mendeteksi terlebih dahulu dugaan penghinaan Islam oleh Muhammad Kece. Menurutnya, kepolisian juga melakukan patroli siber.
“Gabungan lah, kan viral. Kita ada Cyber Patrol, kalau netizen dapat masa kita nggak. Selanjutnya ada yang buat laporan ke Mabes Polri dan jajaran (dilaporkan ada 4 laporan),” ucapnya.
Agus menjelaskan seluruh laporan terhadap Muhammad Kece bakal digabung. Bareskrim yang akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Semua akan dikumpulkan di Bareskrim. 1 di Bareskrim dan 3 di wilayah, kita satukan,” imbuh Agus.
Meski demikian, Agus enggan berkomentar kapan Muhammad Kece akan dipanggil. Dia hanya menyebut polisi masih memproses laporan.
Sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece viral di media sosial. Beberapa ucapannya kontroversial, hingga menimbulkan berbagai kecaman.
Muhammad Kece dinilai telah menistakan agama Islam. Salah satu yang ia selewengkan adalah ucapan salam.
Muhammad Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’. Hal itu sampai membuat umat Muslim marah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecamnya.
“Assalamualaikum, warrahmatuyesus wabarakatu,” ucap Muhammad Kece di dalam video yang diunggahnya di channel YouTube.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama nabi Muhammad SAW.
Hal itu diucapkan Muhammad Kece layaknya seorang muslim sedang menyampaikan khutbah. Namun beberapa kalimatnya diselewengkan.
“Alhamduyesus hirabbilalamin, segala puji dinaikan kehadiran Tuhan Yesus, bapak di surga yang layak dipuji dan disembah,” tutur Muhammad Kece sebelum memulai pidatonya. (CNI-01)