Bula, CakraNEWS.ID– Program Dana Desa yang diluncurkan pemerintah Pusat melalui Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) tahun anggaran 2019 yang dikelola Kelapa Desa Negri Administrasi Kwamor Witau Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga fiktif.
Program yang diduga fiktif tersebut terdapat pada Bidang pemberdayaan masyarakat (pemanfaatan lahan tidur untuk penanaman Cabe dan Kacang tanah), hal ini secara rinci tertuang di dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Desa Kwamor Witau Kecamatan Seram Timur Tahun Anggaran 2019. Dan info grafik APBDES.
Sebesar Rp. 69.500.000 dana pemberdayaan masyarakat khusus petani di desa Kwamor Witau itu, diduga ditilap oleh Kades Abdul Aziz Mahu.
Hal ini disampaikan salah satu Anggota Badan permusyawaratan Negri Administrasi (BPNA) Kwamor Witau pada media ini di Bula 14/06.
Menurut sumber yang namanya enggan disebutkan, menjelaskan bahwa program pemberdayaan masyarakat untuk penanaman Cabe dan Kacang tanah tersebut sampai saat ini tidak terealisasi bahkan dirinya menduga anggarannya pun sudah dipakai oleh Kades.
“Itu promo pemanfaatan lahan tidur, dari 2019 sampai saat ini masyarakat selalu pertanyakan, tapi kades tidak pernah mau jawab. 2020 Pernah Kades suruh untuk bentuk kelompok tani, tetapi sampai saat ini kades tidak pernah buat pengadaan benih, pupuk maupun alat pertanian untuk kelopak tani yang sudah terbentuk itu”.
Selain itu kata sumber anggota BPNA ini, Dugaan penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat pemanfaatan lahan tidur untuk penanaman Cabe dan Kacang tanah yang bersumber dari DD Kwamor Witau tahun anggaran 2019 Itu telah dilaporkan ke Kacabjari Geser pada tahun 2020 lalu, namun hingga kini tidak ada kejelasan atas laporan masyarakat tersebut. Dia berharap Kajari SBT segera memerintahkan bawahannya untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sementara itu, Bendahara Desa Kwamor Witau Ampasen Mokan, ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, dirinya tidak mengetahui dana tersebut apakah masih ada atau tidak. Pasalnya selaku bendahara, dirinya hanya tahu melakukan proses pencairan dana dari Bank, setelah itu seluruh uang disimpan dan dikelola langsung Kepada Desa Aziz Mahu.
” Soal itu saya tidak tahu, entah masih ada atau tidak, selama ini saya hanya tahu dampingi Pak Kades untuk bikin pencairan dana desa dari Bank, setelah itu di muka Bank kades minta untuk serahkan uang, saya langsung menyerahkan ” turut Mokan.
Selain itu, Tim pemeriksa inspektorat Kabupaten SBT yang melakukan pemeriksaan langsung ke Desa Kwamor Witau terhadap pengelolaan dana Desa tahun anggaran 2019 pada media ini mengakui terdapat beberapa program yang menjadi catatan hasil pemeriksaan yang diduga belum dilaksana, sehingga masih menunggu hasil laporan pertanggungjawaban kepala desa, jika dalam waktu dekat ini tidak dilakukan, maka akan dituangkan dalam BAP pemeriksaan inspektorat.*** CNI-03