Jakarta,CakraNEWS.ID- Laporan pengaduan, ketidak puasaan kinerja penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Maluku, dalam menangani kasus pidana penyerobotan lahan, yang dilayangkan oleh ahli waris eks hotel anggrek, Novita Audi Muskita ke Komisi Kepolisan Nasional (KOMPOLNAS), di respon oleh Kompolnas.
Respon laporan pengaduan, Novita Audi Muskita yang teregister dalam Saran Keluhan Masyarakat (SKM), Sekretariat Komisi Kepolisian Nasional, di jawab oleh Kompolnas dengan menggelar zoom meeting bersama pihak pengadu, dalam hal ini pihak ahli waris .
Zoom meeting, SKM ketidakpuasaan kinerja penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku, dalam menangani kasus pidana penyerobotan lahan yang berlangsung di opsroom Set Kompolnas, di hadiri langsung Sekretaris Kompolnas, Irjen Pol (Purn). Dr. Benny Jozua Mamoto, di dampingi Kepala Bagian Dukungan Teknis (DUKNIS), Set Kompolnas, Kombes Pol, Edy Suryanto, Rabu (22/9/2021). Sedangkan dari pihak pelapor, di hadiri oleh ahli waris, Marthinus Stevanus Muskita bersama Daniel Lokollo, Novita Audi Muskita, di dampingi penasihat hukum Elisabeth Tutupary,SH.
Dalam pembahasan kasusnya, Sekretaris Kompolnas mempertanyakan terkait pelaporan kasus pidana penyerobotan lahan, eks hotel anggrek , yang dilaporkan oleh ahli waris, Novita Audi Muskita dan keluarga ke Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku. Meresponi pertanyaan yang dilayangkan oleh Sekretaris Kompolnas, Elisabeth Tutupary selaku kuasa hukum ahli waris, menuturkan, sebagaimana berkas laporan pengaduan bersama barang bukti, kliennya telah melaporkan juga ke Kapolri juga Kompolnas, terkait kinerja penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Maluku, yang sepihak menghentikan laporan pidana kasus penyerobotan lahan eks hotel anggrek, dengan terlapor pihak PT PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara.
“Tadi dalam zoomeeting bersama Kompolnas, selaku kuasa hukum ahli waris lahan eks hotel, saya sudah menjelaskan, terkait laporan pengaduan dari klien saya,mengenai kepastian hukum dari penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Maluku, dalam penanganan pidana kasus penyerobotan lahan. Laporan pengaduan juga telah kami layangkan ke Pa Kapolri dan Bareskrim Polri,”ungkap Elisabeth Tutupary dalam keterangan kepada CakraNEWS.ID, melalui telephone selulernya, Rabu (22/9/2021).
Tutupary menjelaskan, surat pengaduan yang dilayangkan oleh kliennya ke Kapolri telah di jawab, dengan memerintahkan Dir Reskrimum Polda Maluku untuk mengundang pihak pelapor, dalam hal ini ahli waris untuk menjelaskan, penanganan pidana kasus penyerobotan lahan eks hotel anggrek.
“Tanggal 17 September 2021, klien saya mendapat surat dari Dir Reskrimum Polda Maluku yang mengundang klien saya agar hadir bersama, pada Senin 20 September untuk membawas terkait bangunan gardu hubungan PLN A4 Batu Gajah. Pembahasan dengan klien saya tersebut, merujuk pada Surat Marten,S.Muskita tanggal 30 Juli 2021, perihal permohonan penjelasan SP2HP A2/176.a/VII/Res.1.2/2021/ Ditreskrimum,tanggal 30 Juli 2021,”ucap Tutupary.
Baca Juga: Kompolnas Akan Klarifikasi Laporan Pengaduan, Kinerja Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku Ke Irwasda
Tutupary menuturkan, sebagai respon dari Kompolnas,Sekretaris Kompolnas menyampaikan akan secepatnya menyurati Kapolri, agar dapat menindaklanjuti laporan penanganan kasus pidana, yang dilaporkan oleh kliennya ke penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Maluku.
“Laporan pengaduan telah diterima oleh Kompolnas, sebagaimana yang tadi disampaikan oleh Pa Sekretaris Kompolnas melalui zoom meeting bersama akan menyurati ke Kapolri. Semua proses akan terus kita jalani demi kepastian hukum dari penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Maluku ke klien saya, dalam penanganan laporan pidana kasus penyerobotan lahan eks hotel anggrek,”Pungkasnya. (CNI-01)