Jakarta,CakraNEWS.ID- Kinerja penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DIT RESKRIMUM) Polda Maluku, di nilai tidak serius dalam penanganan kasus penyerobotan lahan, eks hotel anggrek, yang di laporkan oleh pihak pelapor Marthinus Stevanus Muskita bersama Daniel Okollo, Novita Muskita selaku ahli waris.
“Selaku penasihat hukum dari ahli waris lahan eks Hotel anggrek, telah kami telah melaporkan kasus penyerobotan lahan oleh pihak terlapor dalam hal ini PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara ke Subdit II Ditreskrimum Maluku pada bulan Mei 2021. Namun hingga kini tidak ada kejelasan yang pasti dari penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku terkait proses penyelidikan kasus pidana yang kami laporkan,” ungkap kuas hukum, ahli waris eks Hotel anggrek, Elisabeth Tutupary, SH, dalam keterangan yang diterima CakraNEWS.ID, pada Kamis (16/9/2021).
Tutupary juga menyayangkan, kinerja penyidik Subdit II, yang tanpa kejelasan hukum menghentikan, kasus penyerobotan lahan, yang dilaporkan oleh kliennya ke Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku dengan nomor STTLP : STTLP/267/V/2021/SPKT/MALUKU.
“Sebagai kuasa hukum dari pihak pelapor, kami mempertanyakan kinerja Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku yang secara sepihak menghentikan kasus yang kami laporkan. Saksi-saksi dari pihak terlapor, dalam hal ini pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku dan pihak PLN wilayah Maluku dan Malut, telah di periksa, tetapi kenapa dengan sepihak, laporan pengaduan penyerobatan yang dilaporkan oleh klien saya, di hentikan oleh penyidikan Subdit II Ditreskrimum Polda Maluku dengan alasan tidak cukup bukti. Selaku kuasa hukum kami pertanyakan itu,”ujar Tutupary.
Tutupary menuturkan, selaku kuasa hukum ahli waris dan pihak pelapor, dirinya merasa janggal terhadap kinerja penyidik Subdit II Ditreskrumum Polda Maluku.
“ Kami merasa janggal dengan penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Maluku yang dengan sepihak menghentikan kasus penyerobotan lahan yang kami laporkan. Selaku kuasa hukum kinerja penyidik Dit Reskrimum Polda Maluku telah kami laporkan ke Bareskrim Polri dan juga ke Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS),” ucap Tutupary.
Tutupary mengatakan, selaku kuasa hukum, ahli waris lahan eks hotel anggrek, mempertanyakan tentang surat permberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perihal bukti yang belum cukup. Akan tetapi kliennya malah di permaikan oleh Dir Reskrimum Polda Maluku yang menyuruh untuk menemui Kasubdit II Dit Reskrimum Polda Maluku.
Bahkan ahli waris menyurat ke Kapolda menanyakan penjelasan sp2hp dan di berikan surat undangan menghadap kasubdit 2 dikasih penjelasan lisan ahli waris minta tertulis tidak diberikan
“Dari surat-surat diatas semua bukti dilampirkan dan menurut kami semua bukti kami sudah lebih dari cukup tapi menurut Penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Maluku belum cukup bukti. Sehingga kami mencari keadilan terhadap pelaporan kami dengan melayangkan surat pengaduan ke Bareskrim Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS),”Pungkasnya. (CNI-01)