Ahmad Quadri Amahoru Resmi Dilantik sebagai Sekda SBT

Adventorial Berita Pilihan News Pemerintahan

BULA, CakraNEWS.ID – Ahmad Quadri Amahoru resmi dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) oleh Bupati Fachri Husni Alkatiri dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati, Rabu (19/03/2025).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati SBT Nomor 821/26/BKPSDM/2025 tentang pengangkatan pejabat Sekda Kabupaten SBT, Provinsi Maluku.

“Menimbang, bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang pengangkatan Pejabat Sekda Kabupaten SBT,” demikian bunyi SK tersebut.

Amahoru menggantikan Mirnawati Derlen, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekda SBT pasca dilantik oleh Bupati sebelumnya, Abdul Mukti Keliobas. Sebelum menjabat sebagai Sekda, Amahoru merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Maluku.

Selain pelantikan Sekda, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, serta Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBT.

Bupati Fachri Husni Alkatiri dalam sambutannya mengucapkan selamat atas amanah baru yang diemban oleh Amahoru dan pejabat lainnya. Ia berharap, mereka dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta membawa perubahan positif bagi kemajuan daerah.

“Saya berharap penjabat Sekda yang baru dapat segera beradaptasi, menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, serta terus berinovasi demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” ujar Fachri.

Di akhir sambutannya, Fachri mengingatkan bahwa setiap jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan dedikasi tinggi demi kepentingan masyarakat.

“Jabatan yang diemban oleh setiap kita dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan rakyat adalah amanah,” tegasnya.***CNI-06

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *